BALOI - Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indriyo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan karena Herizon masih dalam kondisi sakit akibat menenggak cairan anti nyamuk, pihaknya urung memeriksa Herizon.
"Soal statusnya masih terlapor. Tunggu kalau sudah kita periksa baru akan saya umumkan status terbarunya secara resmi," pungkasnya.
Ditanya apa penyebab pelaku dirawat di RS? Ponco hanya menyebutkan pihaknya juga masih menunggu hasil rekam medik dari tim dokter RSAB.
Sementara itu tim penasehat hukum pelaku yang diketuai Abdul Kadir mendadak gelar jumpa pers di RSAB lantai 2. Menurutnya tudingan terhadap kliennya selama ini tentang dugaan sebagai pelaku pelecehan seksual sangat prematur.
"Terlalu dini menyebut klien kami yang mencabuli para siswi. Kita tunggu proses hukum selanjutnya," kata dia.
Abdul Kadir yang mengaku langsung ditunjuk keluarga dan PGRI Kota Batam turut didampingi pengacara lainnya seperti Rika Adrian dan Iwa Susanti.
"Saya sudah berulang kali tanya ke klien, dan dia mengaku tak pernah melakukan apa yang ditudingkan. Klien kami benar-benar syok dan terpukul menyebabkan stres," sebutnya.
Disinggung tentang hasil visum yang menyatakan ada dua korban yang mengalami luka sobek pada alat vitalnya akibat benda tumpul, Kadir menegaskan hal itu belum bisa dibuktikan.
"Semua orang bisa memberikan kesaksian seperti itu, tapi apa klien kami saja yang punya benda tumpul semua orang juga punya benda tumpul," tegasnya.
Di tempat sama Ketua PGRI Kota Batam, Rustam Effendi menyebut karena Herizon termasuk anggota mereka, sudah sepantasnyalah pihaknya memberi dukungan moril serta bantuan hukum.
"Soal dia minum racun kami tak bisa komentar. Tapi sesama profesi pengajar dalam hal ini PGRI mendukung beliau untuk mengahadapi proses hukum," tuntasnya. (thr)
"Soal statusnya masih terlapor. Tunggu kalau sudah kita periksa baru akan saya umumkan status terbarunya secara resmi," pungkasnya.
Ditanya apa penyebab pelaku dirawat di RS? Ponco hanya menyebutkan pihaknya juga masih menunggu hasil rekam medik dari tim dokter RSAB.
Sementara itu tim penasehat hukum pelaku yang diketuai Abdul Kadir mendadak gelar jumpa pers di RSAB lantai 2. Menurutnya tudingan terhadap kliennya selama ini tentang dugaan sebagai pelaku pelecehan seksual sangat prematur.
"Terlalu dini menyebut klien kami yang mencabuli para siswi. Kita tunggu proses hukum selanjutnya," kata dia.
Abdul Kadir yang mengaku langsung ditunjuk keluarga dan PGRI Kota Batam turut didampingi pengacara lainnya seperti Rika Adrian dan Iwa Susanti.
"Saya sudah berulang kali tanya ke klien, dan dia mengaku tak pernah melakukan apa yang ditudingkan. Klien kami benar-benar syok dan terpukul menyebabkan stres," sebutnya.
Disinggung tentang hasil visum yang menyatakan ada dua korban yang mengalami luka sobek pada alat vitalnya akibat benda tumpul, Kadir menegaskan hal itu belum bisa dibuktikan.
"Semua orang bisa memberikan kesaksian seperti itu, tapi apa klien kami saja yang punya benda tumpul semua orang juga punya benda tumpul," tegasnya.
Di tempat sama Ketua PGRI Kota Batam, Rustam Effendi menyebut karena Herizon termasuk anggota mereka, sudah sepantasnyalah pihaknya memberi dukungan moril serta bantuan hukum.
"Soal dia minum racun kami tak bisa komentar. Tapi sesama profesi pengajar dalam hal ini PGRI mendukung beliau untuk mengahadapi proses hukum," tuntasnya. (thr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu RT Bisa Main 3 Kali Sehari dengan Bocah
Redaktur : Tim Redaksi