JAKARTA—Mabes Polri membantah kabar yang berkembang bahwa kepolisian mencantumkan mengenai data keuangan seseorang dalam Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Card.
Dibantah pula mengenai kabar adanya pencantuman catatan transaksi keuangan masyarakat dalam kartu yang tengah digagas Polri itu.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menjelaskan pihaknya hanya mencantumkan data diri dan riwayat kriminal seseorang dalam kartu elektronik itu. ‘’Jadi tidak benar data keuangan, inilah yang ada,’’ ujarnya.
Sementara itu mengenai penarikan uang administrasi pembuatan Inafis Card, lanjutnya, memang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun kedepan, tambahnya, jika ada keberatan dari masyarakat besar kemungkinan iuran tersebut direvisi kembali.
‘’PP No 10/2010, setiap pengambilan 35 ribu diatur di situ (sekarang) belum menarik masih ujicoba. Kalau memang keberatan, ke depan sedang diupayakan ke pemerintah bagaimana tidak ditarik biaya,’’ imbuhnya.
Seperti diketahui Polri menggagas pembuatan Inafis Card bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kartu ini bertujuan untuk mempermudah pengungkapan dan pencegahan tindak pidana karena didalamnya memuat data elektronik track record tindak kriminalitas seseorang. Kini, kartu tersebut tengah dalam masa ujicoba. Dimana dari 41 titik pembuatan baru dua ribu warga yang membuat.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini, 139 Instansi Laksanakan Reformasi Birokrasi
Redaktur : Tim Redaksi