Bantah Menkeu Bertindak Sendiri Soal Utang Luar Negeri

Kamis, 21 Juni 2012 – 17:32 WIB

JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rachmat Waluyanto menjelaskan, utang luar negeri terjadi karena kebutuhan APBN.

Waluyanto mengatakan hal tersebut saat memberikan keterangan pada sidang uji materi UU No 17 Tahun 2003 tentang  Keuangan Negara [Pasal 8 huruf d], UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara [Pasal 7 ayat (2) huruf j dan Pasal 38 ayat (1)] di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/6).

Dijelaskan terjadinya peningkatan nominal utang luar negeri bukan disebabkan karena banyaknya jumlah naskah perjanjian internasional di bidang keuangan yang telah ditandatangani oleh Menkeu atau pejabat lain yang dikuasakan. "Tetapi hal itu terjadi karena kebutuhan APBN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Rachmat Waluyanto.

Sedangkan terkait perjanjian internasional yang dilakukan dengan pihak asing untuk memperkuat keuangan negara, menurutnya, pemerintah terlebih dulu harus mendapat persetujuan dari DPR.

Karena segala hal yang berkaitan dengan keuangan negara, termasuk utang luar negeri, lanjutnya, merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR yang termaktub dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disahkan dalam rapat paripurna.

Lebih jauh dijelaskan, dalam mengajukan RABPN, pemerintah selalu menyertakan besaran pembiayaan yang digunakan untuk menutupi adanya defisit anggaran kepada DPR. “Besaran pembiayaan itu, salah satu komponen yang digunakan adalah utang luar negeri. Sehingga apabila terjadi kenaikan jumlah utang luar negeri, hal itu juga telah mendapat persetujuan dewan,” terang Waluyanto. 

Uji materi ini dimohonkan oleh perorangan, yakni Muhammad Fhatoni Akmal Fuadi dan Denni, serta terdaftar dalam nomor 41/PUU-X/2012 di MK. Intinya para pemohon menilai pemberlakuan ketiga pasal ini menyebabkan Menkeu melampaui kewenangan.

Seperti soal perjanjian luar negeri yang seharusnya menjadi kewenangan Presiden serta mendapat persetujuan DPR. Keberadaan pasal-pasal ini menurut penggugat mengakibatkan peningkatan jumlah utang luar negeri.(ras/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Thailand Lirik Pasar Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler