Pengacara Warsito Sanyoto yang menjadi kuasa hukum Sumaryoto, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tak pernah menagih fee kepada direksi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). "Tidak benar bahwa klien saya menagih fee atau meminta sesuatu kepada Direktur Utama PT Merpati Nusantara Arlines, Rudy Setyopurnomo ataupun direksi lainnya," kata Warsito saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/11).
Karenanya Warsito meminta pihak terkait untuk meminta klarifikasi Dirut MNA yang lama, apakah memang pernah menjanjikan atau pernah menyerahkan sesuatu kepada Sumaryoto. Dijelaskan Warsito, kliennya menjadi anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan baru tahun 2012. Sedangkan kasus yang diisukan terjadi pada 2011, atau ketika Sumaryoto belum masuk ke Komisi XI.
Warsito menegaskan, sikap kritis Sumaryoto terhadap pemerintah (BUMN) tidak bisa dianggap sebagai pemerasan. "Adalah hak konstitusional klien saya dalam mengritisi pada pemerintah atau mitra kerja merpati sehingga jangan disalahartikan mengritisi itu untuk melakukan pemerasan," ucap Warsito.
Menurut Warsito, kerugian Rp70 miliar per bulan yang dialami Merpati sekarang menunjukkan kinerjanya jauh lebih buruk dari sebelumnya. "Jadi apakah kinerja yang buruk bisa memberikan dana (kepada anggota dewan)," tanya Warsito.
Karena merasa tidak bersalah, Sumaryoto pun siap melakukan gugatan balik. Namun dia masih menunggu hasil pemeriksaan dari BK DPR.
"Kami menunggu pemeriksaan dari BK DPR untuk melakukan pemeriksaan terhadap klien saya, atau bagaimana hasil pemeriksaannya. Baru akan melakukan tuntutan karena pencemaran nama baik," jelasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kukuhkan Kemenangan Bur-Nojeng di Pilkada Takalar
Redaktur : Tim Redaksi