Bantah Pencucian Uang, Nurhayati Minta Keluarga Bersaksi

Selasa, 11 September 2012 – 14:17 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati akan menghadirkan sejumlah keluarganya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/9) ini.

Menurut tim pengacara Nurhayati, Arbab Paproeka, kehadiran keluarga itu diinginkan kliennya sebagai saksi a de charge (menguntungkan). "Saksi meringankan yakni keluarga untuk membuktikan ketiadaan tindak pidana pencucian uang," kata Arbab Selasa siang.

Dikatakan Arbab, kehadiran keluarga tersebut untuk membuktikan soal aliran dana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai uang hasil tindak pidana pencucian uang. Padahal Nurhayati memilik latar belakang keluarga mampu.

"Ingin dibuktikan bahwa Wa Ode sebenarnya punya latarbelakang keluarga mampu. Tercatat, setelah selesai pemilu tahun 2009, dia memiliki uang di Bank Danamon sekitar Rp10 miliar," ungkap Arbab.

Nah, uang itulah yang dipinjamkan terdakwa kepada keluarganya dan relasi bisnis. Sedangkan keuntungannya dibawa ke Jakarta. Sehingga, asal muasal uang itu jelas dan tidak ada niat kliennya untuk menyamarkan apalagi menyembunyikan asal uang sebagaimana didakwakan jaksa.

Nurhayati secara pribadi sudah menyampaikan, selain menghadirkan keluarga sebagai saksi menguntungkan dalam sidang, dia juga akan menghadirkan saksi meringankan dari koleganya sesama kader Partai Amanat Nasional (PAN), dan pakar hukum pidana sebagai saksi ahli.

Dalam perkara ini Nurhayati terancam hukuman 20 penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sebab, dia didakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya sebesar Rp50 miliar lebih dalam rekening Bank Mandiri KCP DPR RI, nomor 102-00-0551613-0.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sangkaan tersebut didasarkan pada perbuatan terdakwa yang secara tidak langsung menyamarkan asal usul uang yang diduga dari tindak kejahatan. Uang itu diantaranya berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait upaya terdakwa mengusahakan alokasi DPID tahun 2011 di empat Kabupaten sebesar Rp 6,250 miliar yang diterima terdakwa dari tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu.

Atas perbuatannya, mantan anggota Banggar DPR RI itu dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Papua: Stop Gelontorkan Uang ke Papua

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler