Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh

Rabu, 01 Mei 2013 – 19:25 WIB
JAKARTA -  Aksi buruh yang digelar di Jakarta, Rabu (1/5), juga menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas).

Kalangan buruh menilai, RUU Ormas bakal mengekang organisasi buruh karena menganggap ada kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kemendagri.

Kepala Subdit Ormas Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, langsung mengeluarkan pernyataan. Ditegaskan Bahtiar, RUU Ormas tak mengatur pendaftaran serikat atau organisasi buruh.

"Harus dijelaskan ke publik, terutama ke kawan-kawan buruh, RUU Ormas tidak mengatur pendaftaran serikat atau organisasi buruh atau pekerja," kata Bahtiar kepada wartawan di  Jakarta, Rabu (1/5).

Dijelaskan birokrat bergelar doktor itu, buruh sudah diatur di UU tersendiri, yakni UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh dan Pekerja.

Bahtiar menambahkan, UU Nomor 21 tahun 2000 itu merupakan regulasi  lex specialis  bagi profesi buruh atau pekerja. Regulasi itu  sama halnya dengan UU Advokat untuk profesi advokat. Atau sama dengan UU Notaris yang mengatur khusus profesi notaris.

" Atau sama juga dengan UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk organisasi yang bergerak dibidang bantuan hukum," kata dia.

Dalam UU tentang Serikat Buruh, khususnya di Pasal 5 dan 18, disebutkan, organisasi buruh dan serikat pekerja, didaftarkan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja.

"Jadi tidak benar jika ada yang menganggap organisasi buruh harus mendaftar ke kemendagri. Saya kira ada penyesatan informasi," ujar Bahtiar.

Namun demikian, kata Bahtiar, baik pemerintah maupun DPR, siap duduk bersama dengan kelompok buruh, mendialogkan RUU Ormas. Sehingga bisa diperjelas, poin mana dalam RUU Ormas yang ditolak kelompok buruh. " Prinsipnya kita siap berdialog," katanya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Deal Ayu Azhari Dengan Fatanah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler