Bantai 77 Orang, Breivik Divonis Waras

Hakim Mengganjar 21 Tahun Penjara

Sabtu, 25 Agustus 2012 – 08:27 WIB
OSLO - Keinginan Anders Behring Breivik terwujud. Kemarin (24/8) Pengadilan Distrik Oslo menyatakan bahwa dalang aksi peledakan dan pembunuhan yang merenggut 77 nyawa pada 22 Juli 2011 itu waras. Atas aksi keji yang dia lakukan di Kota Oslo dan Pulau Utoeya tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara.

"Keputusan hakim sudah bulat. Terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa. Terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 21 tahun dan minimal sepuluh tahun," tegas Hakim Ketua Wenche Elizabeth Arntzen dalam sidang kemarin (24/8). Sesuai dengan hukum yang berlaku di Norwegia, hukuman untuk kasus pembunuhan berencana itu bisa berubah menjadi lebih lama.

Breivik menyunggingkan senyum saat Arntzen membacakan vonis yang menyebut bahwa dirinya tidak mengalami gangguan jiwa tersebut. Sejak awal, pria 33 tahun itu memang mendesak pengadilan untuk menyebut dia waras. Sebab, dia tidak ingin menjadi pesakitan di rumah sakit jiwa. Bagi militan sayap kanan tersebut, tinggal di rumah sakit jiwa jauh lebih buruk daripada mendekam di penjara.

Tim pembela Breivik menyambut baik vonis pengadilan kemarin. Mewakili pria yang masih lajang itu, mereka menyatakan puas dengan keputusan hakim. "Klien saya memang selalu meminta dianggap waras. Karena itu, dia tidak terlalu terkejut mendengar keputusan hari ini (kemarin, Red)," ucap Geir Lippestad, pengacara Breivik. Atas vonis tersebut, imbuh Lippestad, Breivik tidak akan mengajukan banding.

Arntzen menyatakan, empat hakim lain sepakat menjatuhkan vonis penjara kepada Breivik. Kendati aksi peledakan dan pembunuhan yang terjadi tahun lalu itu tidak biasa dan cenderung brutal, hakim yakin bahwa pelaku sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa. Beberapa rekan Breivik menyebut internet sebagai penyebab radikalnya paham anak tunggal itu tentang Islam.

Sekitar enam jam sebelum melancarkan aksinya di dua lokasi terpisah pada 22 Juli 2011 tersebut, Breivik mengunggah rekaman video ke YouTube. Dalam rekaman tersebut, dia mengimbau seluruh warga Eropa menjadi martir demi menghentikan pertumbuhan muslim di Benua Biru. Secara pribadi, dia merasa terancam dengan pesatnya perkembangan muslim di Eropa.

Menjelang serangan mematikan itu, Breivik juga mengirimkan surat elektronik (e-mail) yang berisi kutipan kalimat dan pernyataan dari internet tentang multikulturalisme. Menurut dia, pembauran budaya pasca masuknya muslim ke Norwegia dan negara-negara lain memicu disintegrasi di Eropa. Sekitar 90 menit sebelum beraksi, dia mengirimkan e-mail tersebut ke 1.003 alamat.

Selain memuaskan Breivik, vonis kemarin membuat keluarga dan kerabat para korban lega. "Saya senang mendengar vonis tersebut. Saya yakin bahwa Breivik bukan orang waras. Tetapi, dia tidak waras secara politis, bukan secara kejiwaan," tutur Tore Sinding Bekkedal, salah seorang korban yang selamat dari penembakan brutal di Pulau Utoeya.

Breivik yang tertangkap tak lama setelah aksi kejinya tak pernah mengaku bersalah atas peledakan dan pembunuhan yang dilakukannya. Sejak awal sidang, dia mengakui seluruh perbuatannya. Namun, dia tidak menyesali kejahatan yang dia sebut sebagai aksi penyelamatan Eropa tersebut. Karena itu, dia menolak mengaku bersalah atau meminta maaf kepada keluarga dan kerabat para korban. (AFP/AP/RTR/hep/c8/ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perang Syria Menyebar ke Perbatasan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler