jpnn.com, TOKYO - Seorang warga negara Tiongkok dihukum mati dengan cara digantung di Jepang, Kamis (26/12). Terpidana bernama Wei Wei itu terbukti bersalah membunuh empat orang pada 2003 silam.
Menurut Kementerian Kehakiman, eksekusi terhadap warga asing ini merupakan yang pertama dalam satu dekade terakhir.
BACA JUGA: Jepang Minta Tiongkok Berhenti Membuat Masalah di Laut China Selatan
Pada pertengahan 2003, Wei Wei bersama dua warga negara Tiongkok lainnya merampok rumah seorang pebisnis di Fukuoka. Namun, mereka akhirnya membantai seluruh anggota keluarga di rumah tersebut, termasuk dua anak-anak usia 8 dan 11 tahun.
Wei Wei ditangkap tidak lama setelah kejadian, sementara dua rekannya melarikan diri ke Tiongkok.
BACA JUGA: Tiongkok dan Korut Mengancam, Jepang Siapkan Anggaran Pertahanan Rp 680 Triliun
Jepang adalah satu dari dua negara G7 yang masih mempertahankan hukuman mati. Sebagian besar masyarakat Negeri Sakura juga mendukung penerapan hukuman ini.
Eksekusi pada Kamis merupakan yang ke-39 sejak Perdana Menteri Shinzo Abe kembali menjabat pada 2012. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Antisipasi Manuver Ilegal Tiongkok, Polisi Jepang Jaga Ketat Kepulauan Senkaku
Redaktur & Reporter : Adil