Banten Krisis Figur Alternatif

Kamis, 04 Agustus 2016 – 20:46 WIB
Ilustrasi: radar banten

jpnn.com - TANGERANG – Banten krisis figur alternatif. Ungkapan ini bisa menjadi cermin minimnya sosok karismatik di Pilgub 2017 ini. Penyebabnya beragam, mulai dari krisis kepercayaan diri dan elektabilitas hingga modal finansial yang terbatas.

Akademisi UIN Syarif Hidayatulah Jakarta Zaki Mubarok mengatakan, tidak ada figur yang percaya diri untuk maju melalui jalur independen. Alasannya, selain biaya mahal, prosesnya pun cukup rumit. Terlebih, maju dari calon independen tidak bisa menggerakkan mesin parpol. Diperlukan beberapa syarat mutlak, yakni modal ekonomi yang cukup. Karena, tidak ada parpol yang ikut membantu dalam dana kampanye.

BACA JUGA: Ahok Serahkan Nasib Heru ke Partai...Termasuk PDIP

Kandidat dari jalur independen juga harus mempunyai jaringan yang luas, karena tidak diusung dari parpol. ”Saya kira hanya dua figur yang nantinya akan bertarung, seperti kita ketahui. Sedangkan yang lain, terlebih dari jalur independen hanya figur-figuran,” tegas Zaki.

Sementara Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang Memed Chumaedi menuturkan, ada dua faktor atau alasan yang membuat seseorang yakin untuk maju melalui jalur independen. Yang pertama, orang itu memang sudah yakin dengan popularitas dan elektabilitas. Kedua, partai politik tidak memberikan akses pada kandidat tersebut.

BACA JUGA: Ahok Tak Beri Kepastian, Heru: Kayak Gak Pernah Pacaran Aja

Namun tentunya bukan perkara mudah untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. Karena ada beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi, salah satunya adalah mengumpulkan KTP. ”Saya agak sanksi jika tiba-tiba ada calon independen yang muncul. Secara administratif tidak mudah mengumpulkan KTP ratusan ribu,” tutur Memed.

Dirinya mencontohkan gerak politik Dimyati Natakusumah. Jalan indpenden yang ditempuh Mantan Bupati Pandeglang ini masih diselimuti kebimbangan. Sebagai fungsionaris partai Kakbah, membuatnya ragu melangkah lewat perseorangan. Parpol PPP yang menaungi Dimyati sepertinya tidak percaya diri untuk mengusung Dimyati. ”Semua tahu, kalau Dimyati adalah Sekjen PPP versi Djan Farid. Secara politis, saat ini PPP dibawah pimpinan Romahurmuzy. Artinya, kecil kemungkinan ruang gerak Dimyati terfasilitasi oleh internal partai itu sendiri,” pungkas Memed yang juga dosen Ilmu Politik ini.

BACA JUGA: Sori Ya Pak Ahok, The Jak Tidak Respek

Sepinya verifikasi suara dukungan calon independen juga dapat dilihat pada aktivitas KPU se-Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel). Meski potensi bakal calon independen belum terlihat, KPU Kabupaten Tangerang tetap membuka kesempatan bagi bakal calon independen untuk memberikan data pendukung KTP.

Berpatokan pada aturan yang berlaku, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin sudah menginstruksikan para petugas untuk tetap datang dan bersiap sejak pukul 08.00. ”Kami akan tetap melakukan kegiatan seperti sekarang ini, dimulai jam 08.00 sampai dengan jam 16.00. Tiap hari seperti itu sampai dengan tanggal 7. Kami harus selalu siap setiap hari karena enggak tahu kalau tiba-tiba ada yang datang bawa data untuk langsung diverifikasi,” ujarnya.

Dijelaskan dia, penyerahan data KTP calon independen menjadi proses pembuka dalam rangkaian persiapan menuju pelaksanaan Pilgub 2017 yang dijadwalkan akan digelar pada 15 Februari. Dalam praktiknya, data KTP yang sudah dihimpun oleh para tim sukses diverifikasi ulang pada 21 Agustus hingga 3 September. Salah satunya mendatangi para pemilik KTP oleh Panitia Pemungutan Suara. ”Jika terjadi manipulasi, nama yang tercantum dalam berkas langsung dicoret,” kata dia.

Ditambahkan Ahmad, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6) lalu telah mengatur ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang rencananya akan dilaksanakan Agustus nanti. Aturan ini terdapat dalam Pasal 48 UU Pilkada. ”Misalnya begini, jika di desa tersebut ada 100 pendukung calon perseorangan, kesemua data KTP langsung kami periksa. Jadi kalau ada yang nggak jelas langsung kita coret,” katanya, Senin (25/7).

Setelah itu, PPS akan melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. ”Kita datangi berikut kecocokan dengan isi KTP milik pendukung tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan dia, langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan pengumpulan KTP dari calon perseorangan yang biasanya dilakukan secara masif. ”Biasanya seperti itu, makanya saya sudah instruksikan ke PPS agar tetap cermat agar verifikasinya tepat dan cepat,” paparnya.

Hingga kini, KPU Kabupaten Tangerang masih tengah menunggu instruksi KPU Banten untuk memverifikasi calon perseorangan. Ketentuan pendaftaran merupakan wewenang KPU Banten. ”Kita juga mengharapkan masyarakat berpatisipasi aktif melakukan verifikasi faktual calon perorangan, harus dukungan murni dari masyarakat, bukan sekedar ngumpul KTP,” ujarnya.

Belum adanya pelaporan suara dukungan juga dialami KPU Kota Tangerang. Hingga siang hari, tak satu pun Liason Officer (LO) calon independen (caden) datang. Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengungkapkan, meski tahapan pilgub sudah dimulai, pihaknya hanya diminta menunggu oleh KPU Banten untuk mensortir berapa jumlah dukungan dari masing-masing kabupaten/kota. Bila di Kota Tangerang ternyata ada 20 ribu dukungan untuk pasangan A, misalnya, Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang akan bertugas verifikasi datanya. 

”Satu per satu dukungan akan dicek kebenarannya. Apakah betul memberikan dukungan atau tidak. Setelah selesai di PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) baru kita cek lagi di KPU. Jadi semuanya berjenjang,” katanya, kemarin.

Sanusi menjelaskan, setiap dukungan yang bermasalah akan dijadikan catatan untuk kemudian disampaikan ke KPU Provinsi Banten. Nah, dari hasil catatan tersebut akan dijadikan pertimbangan apakah calon tersebut lolos untuk maju sebagai calon independen. ”Jadi prosesnya masih lama. Sebelum diserahkan ke kita, juga bakal ada verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi. Jadi tahapannya cukup panjang karena semua akan dicek secara berkala,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M Subhan mengatakan, verifikasi calon independen yang berjenjang membuat para calon harus bekerja keras untuk memenuhi persyaratan minimal 600 ribu. Setelah mengambil formulir, pasangan calon independen juga harus menyerahkan syarat minimal dukungan yang diberikan. Nanti bakal ada verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mengetahui dukungan tersebut sudah valid.

Dari Silon ini akan diketahui apakah dukungan itu ganda, ataupun dimiliki juga oleh pasangan lainnya. Juga KTP dukungan itu domisilinya berada di Banten. Soalnya juga kerap ditemukan KTP dukungan berasal di luar Provinsi Banten. Nah, jika semua tahapan itu sudah dipenuhi baru naik ke masing-masing kota/kabupaten untuk diverifikasi faktual. Tugas PPS dan PPK untuk kroscek masing-masing identitas dukungan tersebut. 

“Petugas akan menanyakan ke pemilik KTP tersebut untuk menanyakan apakah betul menyerahkannya untuk memberikan dukungan kepada calon tersebut,” imbuhnya. (Khanif Lutfi/Radar Banten/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Independen Masih Sepi Peminat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler