jpnn.com - MANADO — Jajaran Polda Sulut berhasil menangkap dua tersangka kasus penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
Satu tersangka merupakan pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung, inisial NS alias Nancy. Satunya lagi berinisial DL alias Dennis, pemilik kapal. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Sulut.
BACA JUGA: Mabuk, Oknum Satpol PP Bacok Anggota TNI
“Nancy ini berperan sebagai pembuat KTP milik 11 nelayan WNA, ia diberi bayaran Rp 500 ribu per pembuatan KTP. Sementara Dennis, perannya sebagai pengurus KTP Indonesia dengan bayaran Rp2,5 juta per KTP. Denis juga yang membayar kepada tersangka Nancy,” beber Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Marjuki, seperti diberitakan Manado Pos (Jawa Pos Group) hari ini (19/10).
Pengungkapan, lanjut Kabid Humas dilakukan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut, di bawah pimpinan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi. Kasus ini, katanya juga terindikasi Pungli (pungutan liar). Para tersangka juga diduga kuat telah melakukan pemalsuan serta melanggar Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan.
BACA JUGA: Makin Banyak Penjahat, Tiap Hari Terima 15 Tahanan
“Penangkapan kedua tersangka ini, berdasarkan adanya laporan polisi dari Satgas 115; terdiri dari pers gabungan Polri, Kejaksaan, DKP bentukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang bertugas sebagai gugus tugas pemberantasan illegal fishing di perairan RI,” bebernya lebih lanjut.
Setelah menerima laporan polisi dari Youdi Suawa SH (Satgas 115), penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda langsung menindaklanjuti. Namun, sebelum menangkap para tersangka, petugas terlebih dahulu melakukan serangkaian proses hukum seperti; pemeriksaan 20 saksi (3 petugas PSDKP Bitung, 11 ABK Dvon, 6 PNS Disdukcapil, kecamatan, kelurahan dan masyarakat).
BACA JUGA: Temani Si Semok Endang, Papa Ikut Ditangkap
Selanjutnya menyita barang bukti (Babuk) berupa 11 buah KTP RI yang dimiliki oleh 11 ABK Dvon berkebangsaan Filipina serta surat-surat lain terkait dengan dokumen kewarganegaraan Filipina.
“Modus ini sangat memberi kontribusi negatif, yaitu maraknya terjadi pencurian ikan oleh WNA Filipina dan lainnya di perairan Indonesia. Sebab mereka bisa mengelabuhi petugas dengan modus KTP seperti ini,” sesal Marjuki.
Polda pun menjamin tetap melakukan pengembangan kasus, guna mengejar tersangka lainnya. “Para tersangka akan dikenakan UU nomor 24/2013 perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.
“Kasus pungli dan pemalsuan serta pidana administrasi kependudukan ini ditangani penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda. Sdgkan untuk penanganan pidana ilegal fishing oleh 11 ABK WNA Filipina, ditangani oleh PPNS PSDKP Bitung,” pungkas perwira tiga melatih tersebut.
Diketahui, Jumat 23 September 2016 pukul 11.35 wita, saat Satgas 115 pemerintah RI, Kapal Patroli Hiu Macan Tutul melaksanakan operasi pengawasan di perairan WPP-RI 716 ZEEI laut Sulawesi Utara, dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal KM D'VON yang sedang menangkap ikan dalam perairan RI.
Di dalamnya terdapat 11 ABK yang diketahui warga negara Filipina namun memiliki KTP RI yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Bitung. Dari sini petugas langsung melakukan pengembangan hingga telah menetapkan dua tersangka.(jpg/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Dilempar Ibunya dari Lantai Dua, Ayah Malah Pasrah
Redaktur : Tim Redaksi