Bantu Urus Remisi, Priyo Bantah Bela Napi Korupsi

Jumat, 12 Juli 2013 – 21:01 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Hukum dan HAM terkait permohonan remisi bagi 109 narapidana korupsi. Namun, Priyo menegaskan bahwa surat DPR itu hanya meneruskan permohonan dari 19 napi korupsi.

"Surat permohonan remisi 109 Napi Korupsi yang dilanjutkan DPR ke Presiden dan Menkumham awalnya masuk melalui Komisi III DPR. Untuk melanjutkannya ke Presiden dan Menkumham, sesuai dengan aturan yang ada, maka hanya pimpinan DPR yang berwenang menyampaikannya. Jadi permohonan remisi itu bukan bisa-bisa DPR saja," kata Priyo Budi Santoso, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (12/7).

Jadi, lanjut Priyo, surat itu bukan semata-mata didapat saat kunjungan kerjanya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, pada 1 Juni lalu. Sebab, masuknya surat permohonan para napi itu ke DPR juga melalui mekanisme baku di DPR.

Tapi, dikabulkan atau tidaknya permohonan remisi bagi napi korupsi itu merupakan kewenangan Presiden SBY. “Tapi, kalau ada pihak-pihak yang mau menggugat hal tersebut, silakan saja. Silakan ajukan judicial review terhadap PP Nomor 99 tahun 2012 (tentang Remisi, red) itu ke Mahkamah Agung, ya kita hormati. Saya hanya mengajukan surat itu agar napi memperoleh hak-haknya,” ungkap Priyo.

Dikatakannya, menyimak keseluruhan surat permohonan napi korupsi yang masuk ke Komisi III DPR itu muncul kesan bahwa mereka mengalami perlakuan tidak manusiawi. Surat Permohonan remisi ke DPR itu antara lain berasal dari Hari Sabarno, Mochtar Muhammad, Agusrin, Wijanarko Puspoyo, Sutejo Yuwono, Haposan Hutagalung dan puluhan napi lainnya.

Sementara Ketua DPR RI Marzuki Alie berharap surat dari Priyo itu tidak memunculkan anggapan bahwa DPR telah membela koruptor. "Surat itu janganlah diartikan sebagai keberpihakan DPR terhadap napi korupsi. Beberapa waktu lalu Pak Priyo itu ke Sukamiskin lalu mendengar keluhan para napi tersebut. Lalu keluhan itu disampaikan ke Pak Presiden," katanya.

Dijelaskannya, menyampaikan aspirasi napi korupsi yang tidak pernah mendapat remisi bukan tindakan melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sampai saat ini aturan tentang remisi masih berlaku.

"Justru akan dipastikan salah kalau ada napi yang tidak dapat remisi tanpa alasan yang terukur. Kalau napi tidak akan diberi remisi, aturannya dulu harus direvisi, misalnya dengan memperketat syarat-syarat remisi," saran Marzuki Alie.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Djoko Tuding Ketua KPK Intervesi Sidang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler