jpnn.com - MUNGKID - Bantuan rehabilitasi rekonstruksi bagi warga korban erupsi Merapi tahun 2011 lalu menyisakan masalah. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Magelang, diketahui bahwa bantuan berupa bibit dan pupuk tersebut kental aroma amis rasuah.
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Rendy Wicaksono mengatakan, pihaknya mengungkap kasus korupsi tersebut dan menetapkan seorang tersangka. "Satu orang tersangka yakni Direktur CV Dwi Daya Utama (DDU), Sri Sumartini (43), warga Salatiga. Yang bersangkutan merupakan rekanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang memenangkan lelang pengadaan paket sarana produksi pertanian paska erupsi Gunung Merapi," jelas Rendy kepada Magelang Ekspres (grup JPNN), Selasa (15/12).
BACA JUGA: Gerakan Tanam 1 Miliar Pohon Rambah Bulungan, Meriah Banget
Dia menjelaskan, tersangka memenangkan lelang senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat tahun 2012. Adapun kerugian yang diderita oleh negara akibat korupsi tersebut senilai Rp 800 juta. "Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka yakni melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, tersangka juga telah meng-sub-kontrakkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain yakni CV Sidoagung Magelang. Bahkan, dalam proses lelang, tersangka juga menggunakan dokumen palsu saat pengajuan administrasi.
BACA JUGA: Kapolri Pantau Kesiapan Pengamanan Pilkada Kalteng
Sesuai dengan kontrak lelang, rekanan melakukan pekerjaan dalam empat paket. Terdiri dari dua paket pengadaan bibit salak nglumut, pupuk organik dan pupuk NPK. ”Temuan paling besar ada di pengadaan pupuk NPK. Dimana kandungan kimianya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Hal ini sesuai dengan uji laboratoriun yang dilakukan oleh tim ahli dari Surabaya,” katanya.
Bantuan tersebut, kata dia, telah diberikan untuk 55 kelompok tani. Diantaranya di kawasan Srumbung, Dukun dan Salam. Beberapa dari mereka kemudian melaporkan hal itu ke polisi. ”Hasilnya petani tidak merasakan imbas yang positif dari bantuan ini. Bahkan pupuk tidak terurai di tanah,” tambah Kasubag Humas AKP Haris Gunardi.
BACA JUGA: Pejabat Diduga Korup, Mau Ditahan Malah Sakit, Akhirnya...
Sementara itu, Sri Sumartini, mengaku jika sejak awal perusahannya hanya dipinjam untuk mengikuti proses lelang tersebut. Apalagi, CV-nya memiliki kualifikasi di bidang pengadaan pupuk. "Sejak awal memang saya hanya dipinjam benderanya saja, dengan kompensasi 2,5 persen. Tapi ternyata sampai sekarang saya hanya menerima Rp25 juta saja,” kata dia.
Menurutnya, CV Sidoagung yang mengerjakan paket pengadaan tersebut merupakan mitra kerjanya. Hanya saja, dia mengaku jika tidak mengetahui dengan adanya penyimpangan spesifikasi tersebut. "Saya tidak tahu menahu soal pengadaannya karena setahu saya pengadaan pupuk itu juga dikerjakan oleh PT Surya Agro Makmur dari Boyolali,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 ayat (1) tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidaer pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. (amb/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paksa Setubuhi Siswi SMP, Pemuda Bejat Ini Dituntut 7 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi