Banyak Advokat Sukarela Bantu Habib Rizieq

Senin, 04 Januari 2021 – 11:52 WIB
Suasana ruang sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel, Senin (4/1). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana atas gugatan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1).

Gugatan dalam praperadilan yang diajukan itu di antaranya terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan protokol kesehatan di Petamburan.

Muhammad Kamil Pasha kuasa hukum Rizieq Shihab menyebut banyak pengacara yang secara sukarela memberikan bantuan agar permohonan praperadilan dikabulkan. 

"Alhamdulillah ada banyak advokat atau pengacara yang sukarela yang ingin bantu habib, jadi bukan hanya bantuan hukum fornt saja tapi macam-macam. Termasuk dari kantor hukum profesional, yang membantu habib," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Seperti sidang pada umumnya, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan permohonan praperadilan Habib Rizieq.

"Kami menghadiri sidang perdana dari praperadilan atas penetapan tersangka beliau, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan," kata Kamil.

Selain itu Kamil memastikan bahwa Rizieq Shihab tidak bisa menghadiri sidang praperadilan perdana lantaran sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. 

"Habib Rizieq tidak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi ada teman-teman juga, bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," tutupnya. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Ramalan 2021: 4 Shio ini Bakal Kaya Raya, 6 Jatuh Miskin


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler