Banyak Aset Pemkot Makassar Tidak Jelas

Kamis, 26 Juli 2012 – 17:17 WIB

MAKASSAR - Banyaknya aset daerah yang statusnya tidak jelas, disoroti Badan Anggaran (Banggar) DPRD  Makassar. Sejauh ini, banyak aset yang didaftar oleh Pemerintah Kota Makassar, namun justru sedang bermasalah.
   
Anggota Banggar DPRD Makassar, Rahman Pina, mengatakan, banyak aset yang diklaim oleh pemkot, tetapi justru tidak terinventarisasi dengan baik. Akibatnya, aset-aset tersebut banyak yang terancam dikuasai oleh pihak lain alias akan berpindah tangan.
   
"Saya melihat banyak aset yang tidak terinventarisasi baik, khususnya sekolah-sekolah dan kator-kantor kelurahan. Ini yang harus jadi perhatian," ujar Rahman dalam rapat banggar dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) di DPRD  Makassar.
   
Anggota banggar lainnya, Haris Yasin Limpo, mengatakan, jika tidak ada bagian khusus yang bertanggung jawab terhadap semua aset, maka ke depan, aset-aset pemkot akan potensial hilang satu per satu. Banyak pihak, kata dia, yang bisa mengklaim aset pemkot, dan itu sudah terbukti beberapa kantor kelurahan, kini terancam akan beralih tangan.
   
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Makassar ini mendesak pemkot agar semua aset segera dibuatkan alas hak. Hanya saja, pambuatan alas hak tersebut menjadi tidak bisa terpenuhi, jika tidak ada yang benar-benar bertanggung-jawab terhadapnya.  Jangan sampai, lanjutnya, karena ada yang mengklaim aset tersebut, lantas langsung diserahkan.
   
Haris meminta fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) juga diperjelas dan dipeketat pengaturannya karena persoalan ini juga paling sering muncul. Fasum dan fasos mestinya disikapi oleh pemkot secara progresif. "Menurut saya, perlu ada audit aset oleh auditor eksternal untuk mengidentifikasi semua aset pemkot," imbuhnya.
   
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota Makassar, Abd Mauluddin, menjelaskan, pemkot dalam melakukan iventarisasi, di situ hanya disebutkan sebagai aset yang dikuasai, bukan dimiliki. Kalau sudah tercatat sebagai aset, namun ada pemiliknya, maka akan ditinjau kembali.
   
"Yang bertanggung jawab terhadap aset adalah SKPD masing-masing. Kalau sudah masuk sengketa hukum, bukan perlengkapan yang mengurusi, tetapi bagian hukum," ujar Mauluddin. (zuk/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerugian Banjir Bandang di Padang Capai Rp 40,66 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler