Banyak Aset Pemprov Kaltim Belum Bersertifikat

Minggu, 08 Januari 2012 – 12:46 WIB

PEMPROV Kaltim tampaknya harus berusaha keras untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan keuangan 2011. Sebab selain mengurus piutang pajak, investasi permanen, serta belanja bantuan sosial (Bansos) dan hibah, hal yang terpenting membenahi aset tetap.

Dari 199 ribu item aset Pemprov Kaltim yang tersebar di 14 kabupaten/kota, sejumlah bidang tanah yang termasuk aset tetap masih banyak yang belum diketahui dokumen kepemilikannya. Menurut Kepala Biro Perlengkapan Setprov Kaltim Fathul Halim, rata-rata lahan itu adalah aset pelimpahan dari instansi vertikal yang dilikuidasi ke pemprov 2000 lalu.

Meleburnya berbagai instansi vertikal ini buntut semangat otonomi daerah melalui UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah. Kala itu, tak hanya sumber daya manusia (SDM) yang diserahkan ke pemprov, tapi juga aset bergerak maupun kantor berikut tanahnya. Sayang, administrasi kepemilikan aset masih dipegang oleh kementerian terkait. Misal, Kementerian Kehutanan (dulu Kanwil Departemen Kehutanan), Kementerian Kesehatan, dan lainnya.

 “Saat ini kami masih mengejar beberapa sertifikat atau surat tanah yang dilimpahkan ke pemprov dari instansi vertikal,” ujar Fathul didampingi kabag Pengendalian Aset Halda Arsyad dan Kabag Aset Hersan Arifin, kemarin. Namun Fathul belum mendapat angka pasti berapa dokumen tanah yang belum ditemukan.
 
Untuk menelusuri itu, ada dua cara. Yakni menyurati Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mendatangi kementerian terkait. Baru-baru ini misalnya, Halda mendatangi sejumlah kementerian di Jakarta. Hasilnya, berbagai aset bersedia diserahkan ke pemprov dengan catatan harus melengkapi syarat yang diminta kementerian terkait.  “Sedang kami siapkan,” ucapnya.

Di antara tanah yang masih dicari sertifikatnya itu seperti lahan di belakang RSUD IA Moes Loa Janan Ilir, Samarinda, seluas 4 hektare serta lahan Badan Planologi Kehutanan di Balikpapan. “Kami sudah koordinasi dengan masing-masing SKPD untuk mencari sertifikatnya. Karena bisa jadi mereka yang simpan. Kalau tidak ada, baru kami ke Jakarta. Dan bila belum juga ditemukan, kita akan buatkan surat penguasaan tanah,” imbuhnya.

Dari keterangan penguasaan tanah itu, akan dimohonkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dibuatkan sertifikat.
 
Terkait perkembangan inventarisasi aset secara keseluruhan, lanjut Fathul, hingga 31 Desember 2010 harta kekayaan Pemprov Kaltim mencapai Rp 13,8 triliun. Aset itu meliputi tanah Rp 2,422 triliun, peralatan dan mesin Rp 1,153 triliun, gedung dan bangunan Rp 4,544 triliun. Selanjutnya jalan, irigasi, dan jaringan Rp 4,756 triliun, aset tetap lainnya Rp 57,8 miliar, serta konstruksi dalam pengerjaan Rp 954 miliar. Adapun data 2011, baru akan dirilis akhir Januari nanti.

Data 2011 belum valid karena masih ada beberapa SKPD yang belum menyampaikan ke Biro Perlengkapan. “Batas akhir sampai Maret. Tapi akhir Januari ini semuanya sudah masuk,” imbuhnya.
 
Dari ratusan ribu item aset itu, lanjut dia, semula 5.119 item tak bernilai alias Rp 1. Namun setelah diinventarisasi secara bertahap, tinggal 86 item di 2010 yang belum bernilai. “Dan terhitung 2011 tak ada lagi aset Rp 1. Semua sudah diinventarisir dan bernilai,” jelasnya, sembari menambahkan hal itu pula mendorong Pemprov mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2010.
     
Dia berharap, pemprov untuk LKPD 2011 memungkinkan diganjar opini WTP. “Minimal kami pertahankan WDP, dan 2012 selanjutnya dimaksimalkan untuk meraih WTP,” katanya. (ibr/ran)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semen Makin Langka di Tarakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler