Banyak Banget Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas, yang Digagalkan Saja Sebegini

Senin, 10 Januari 2022 – 22:36 WIB
Ilustrasi - Penampakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar yang digagalkan Polda Metro Jaya, Kamis (23/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan, berulang kali terjadi.

Tercatat yang dapat digagalkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama Januari hingga Desember 2021 mencapai 148 kali.

BACA JUGA: Ini Alasan Velline Chu Pakai Narkoba, Astaga

"Upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Tidak hanya itu, pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas pengamanan super ketat di Pulau Nusakambangan.

BACA JUGA: Ternyata Naufal Samudra Sudah 3 Kali Memesan Narkoba Jenis LSD

"Setidaknya 215 bandar narkoba telah dipindahkan ke Nusakambangan," ucapnya.

Di Lapas Nusakambangan, para bandar narkoba dikurung dengan menerapkan sistem satu orang menempati atau menghuni satu sel.

BACA JUGA: Berita Terkini Aksi Membuang Sesajen di Gunung Semeru, Ada yang Mulai Bergerak

Pemindahan ditujukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas atau rutan serta pengaruh buruk terhadap narapidana lainnya.

Para narapidana bandar narkoba yang dipindahkan berasal dari wilayah berbeda-beda yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Aceh.

Kemudian, Sumatra Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatra Utara, Bali dan Kalimantan Timur.

Selanjutnya, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.

Pemasyarakatan bersama Polri juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan oleh pelaku.

Pelatihan dan pembekalan terus diberikan kepada petugas dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan.

"Tentu saja untuk mencegah masuknya barang haram ke lapas dan rutan," ujar dia.

Terakhir, tiga kunci pemasyarakatan dalam menjalankan tugas yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Hal tersebut menjadi senjata utama pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Termasuk juga mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya, kata dia.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler