Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak

Minggu, 28 April 2024 – 06:57 WIB
Kabid Pengadaan, Mutasi dan Promosi Kepegawaian BKPSDMD Bangka Selatan Rori Windrasari Safitri menjelaskan rencana pelantikan PPPK formasi 2023. Foto: ANTARA/Ahmadi

jpnn.com - BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada pekan depan akan melantik 467 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.

"Sebanyak 467 PPPK tersebut merupakan hasil rekrutmen atau seleksi pada 2023 dan pekan depan akan dilantik," kata Kepala Kabid Pengadaan, Mutasi dan Promosi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Selatan Rori Windrasari Safitri di Toboali, Sabtu (27/4).

BACA JUGA: 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur

Rori menjelaskan 467 PPPK yang dilantik ini merupakan hasil dari optimalisasi dua formasi yakni formasi khusus dan umum.

Sebanyak 467 PPPK yang akan dilantik terdiri dari 133 tenaga kesehatan, 321 tenaga Pendidikan, dan sebanyak 13 orang tenaga teknis.

BACA JUGA: Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu

Dia berharap PPPK mampu menjadi motor penggerak moderasi menuju ke arah yang lebih baik dan memiliki komitmen kebangsaan yang kuat.

Selain itu, mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, berkinerja tinggi dan memiliki wawasan untuk kemajuan daerah.

BACA JUGA: Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk

"Intinya PPPK ini dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat karena kita ini adalah pelayan masyarakat, bukan ingin dilayani masyarakat," kata Rori.

Dikatakan juga bahwa 467 PPPK tersebut diharapkan mampu meningkatkan sumber daya manusia di organisasi pemerintahan agar roda organisasi berjalan secara optimal.

"Tentu kita berharap kehadiran mereka mampu menambah kekuatan di organisasi pemerintahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Diketahui, PPPK merupakan jenis ASN dengan sistem kontrak.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang menempatkan PPPK sejajar dengan PNS.

Faktanya, PPPK senantiasa dihantui kekhawatiran kontrak kerja tidak diperpanjang.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih dalam sejumlah kesempatan menyampaikan protes terkait sistem kontrak PPPK ini.

Heti mengaku heran mengapa PPPK yang sudah disetarakan dengan PNS sesama ASN, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.

Bahkan, akan ada lagi jenis ASN baru, yakni PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Sistem kontrak, menurut Heti, jelas menempatkan PPPK pada posisi yang lemah, berbeda dengan PNS.

Bahkan, menurut Heti, PPPK posisinya lebih lemah dibanding buruh.

Heti mengatakan, buruh pada perusahaan swasta, setelah melewati masa kontrak atau masa percobaan, maka bisa diangkat menjadi karyawan tetap.

“Bagaimana dengan PPPK? Bahkan ada daerah yang memberi kontrak minimal satu tahun. Setiap tahun harus perpanjangan kontrak lagi,” kata Heti saat hadir sebagai pembicara di diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler