"Daerah beralasan, bila para honorer yang TMK ini tidak dicarikan solusinya, akan menimbulkan gejolak sosial," kata Aris yang dihubungi, Senin (23/4).
Kegelisahan daerah ini, lanjutnya, bisa dipahami pusat. Namun dengan melihat data K1 sebanyak 152.310 orang dan K2 melebihi 600 ribu, sangat tidak memungkinkan untuk mengangkat mereka menjadi CPNS. Mengingat kemampuan negara untuk membayar gaji pegawai baru sangat terbatas.
"Jumlah honorer KI dan K2 sangat banyak, jadi pemerintah tidak sanggup mengakomodir semua menjadi PNS. Itu sebabnya, dilakukan verifikasi dan validasi untuk K1. Sedangkan K2 dilakukan tes tertulis sesama honorer," tuturnya.
Mengenai guru bantu yang saat ini masih disalahtafsirkan, Aris menjelaskan, yang dimaksud dalam K1 adalah guru bantu nasional, memiliki SK pengangkatan dari Menteri Pendidikan Nasional serta mempunyai nomor induk guru bantu (NIGB). (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan Empat Tahun Bui untuk Nunun Nurbaetie
Redaktur : Tim Redaksi