Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya

Selasa, 07 Januari 2025 – 12:07 WIB
Ujian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) PPPK 2024 Kemenag di aula Kemenag Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (17/12/2024). Ilustrasi Foto: ANTARA/HO

jpnn.com - MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membuka lowongan PPPK 2024 tahap 1 sebanyak 850 formasi.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko menyebutkan 114 dari 850 formasi PPPK 2024 tahap 1 tidak ada pelamarnya.

BACA JUGA: Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak

Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Niko Hafri memerinci, 114 formasi PPPK yang kosong alias tanpa pelamar itu terdiri atas 11 formasi guru, 100 formasi tenaga kesehatan, dan 33 formasi teknis teknis.

"Formasi PPPK khusus kesehatan banyak yang kosong karena hampir keseluruhan tenaga kesehatan yang honorer tidak bisa melamar karena tidak masuk ke dalam pendataan tahun 2022," katanya di Mukomuko, Senin (6/1).

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus

Niko Hafri yang juga Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko ini mengatakan, honorer tenaga kesehatan yang tidak bisa mendaftar pada tahap satu diarahkan masuk ke tahap dua.

"Karena mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap satu, maka mereka bisa masuk di tahap dua yang digelar saat ini," ujarnya.

BACA JUGA: Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget

Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada seleksi PPPK 2024 membuka penerimaan sebanyak 850 formasi, yang terdiri atas lulusan sarjana strata-1 dan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Perinciannya, 850 formasi terdiri atas 400 formasi guru, 150 formasi tenaga kesehatan, dan 300 formasi tenaga teknis.

Dari sebanyak 1.500 pelamar PPPK Mukomuko, sekitar 700 pelamar dinyatakan lulus seleksi dan harus melengkapi berkas persyaratan, antara lain pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP) PPPK. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler