Banyak Guru Honorer Ragu Reset Pendaftaran PPPK 2021, Terungkap Penyebabnya

Senin, 19 Juli 2021 – 08:54 WIB
Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat (kanan) bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada guru honorer melakukan reset pendaftaran PPPK 2021, disambut sukacita.

Banyak di antaranya yang lega karena akhirnya bisa memilih formasi sesuai sekolah induknya.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari BKN untuk Guru Honorer Gagal Mendaftar PPPK 2021 karena Formasi Hilang

"Alhamdulillah, BKN mendengarkan keluhan para guru yang sudah di ambang putus asa," kata Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat kepada JPNN.com, Senin (19/7).

Dia menyebutkan, guru-guru honorer yang belum mengakhiri pendaftaran, bisa melihat formasi di sekolah induknya, karena sudah muncul lagi di portal SSCASN.

BACA JUGA: Wahai Guru Honorer, Ini Cara Pendaftaran Ulang PPPK 2021, Lihat Tombol Reset

Sementara yang sudah telanjur mendaftar di sekolah lainnya, sudah ada menu "reset pendaftaran" di akunnya.

Meski begitu, kata Rizki, banyak guru honorer yang ragu memencet tombol reset pendaftaran.

BACA JUGA: Luhut Pandjaitan Menyampaikan Perintah Terbaru, Silakan Disimak

Mereka masih butuh informasi detail dari BKN dan Kemdikbudristek agar guru honorer tidak salah melangkah saat melanjutkan pendaftarannya.

"Mudah-mudahan ada informasi lanjutannya karena yang sudah resume juga ada pilihan reset-nya. Cuma masih ragu perlu reset atau tidak," terang Rizki.

Dia menambahkan, hal lain yang menjadi pertanyaan guru honorer adalah siapa yang harus me-reset dam siapa yang tidak perlu melakukan langkah itu.

Di sisi lain, Rizki menilai perpanjangan waktu pendaftaran tersebut memberikan kesempatan lebih banyak bagi guru honorer.

Sistem SSCASN kata dia, bisa saja belum sempurna, tetapi aturan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 sudah ditetapkan.

"Seharusnya sistem mengacu pada pasal-pasal dalam aturan tersebut," tandasnya. (esy/jpnn)

 

 

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler