"Terus terang saja, melihat kemampuan yang dimiliki honorer K2 yang kebanyakan tidak punya kompetensi, membuat pemerintah sulit mengaturnya," ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo yang dihubungi, Senin (11/6).
Di dalam PP 56 Tahun 2012 tentang Revisi PP 48 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, tidak diatur tentang honorer K2 yang lulus tes. Yang tertera di dalam PP tersebut hanya bagi honorer K2 lulus tes akan diangkat CPNS secara bertahap mulai 2013 hingga 2014.
"Memang di dalam PP 56 tidak diatur nasib honorer K2 yang tidak lolos. Mereka diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sekarang RUU-nya masih sementara dibahas," ujarnya.
RUU ASN, lanjut guru besar UI ini, mengatur honorer K2 yang tidak lolos, akan diangkat sebagai pegawai tidak tetap pemerintah (PTTP) sepanjang instansinya membutuhkan. Hanya saja, dasarnya harus sesuai kompetensi. Misalnya, yang dibutuhkan guru matematika, tapi honorer K2-nya guru bahasa Indonesia otomatis tidak bisa diangkat PTTP.
"Pemerintah pusat tidak bisa memaksakan instansi menerima honorer K2 menjadi PTTP kalau yang bersangkutan tidak sesuai kompetensi. Sebab, pembayaran gajinya menjadi tanggung jawab instansi bersangkutan," tegasnya.
Meski tidak merinci satu persatu, namun Eko mengungkapkan, data honorer K2 banyak yang tidak punya kompetensi. Sehingga, kalau tidak lolos CPNS maupun PTTP, honorernya akan diberhentikan.
"Mau tidak mau ya diberhentikan oleh instansi. Pemberhentiannya juga tidak disertai kompensasi, kecuali pimpinan instansinya mempunyai kebijakan khusus memberikan uang tanda terimakasih," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Satu Fotografer Lagi
Redaktur : Tim Redaksi