jpnn.com, JAKARTA - Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah Tri Julianto mendesak pemerintah menerbitkan surat pembatalan pemberhentian tenaga non-ASN.
Pasalnya, sejak 2022 cukup banyak honorer yang diberhentikan sepihak oleh kepala daerah.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar PHK Massal Honorer Berembus, MenPAN-RB Siapkan Formulasi, Catat!
Alasan yang digunakan adalah menjalankan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pak MenPAN-RB Azwar Anas sudah menyatakan tidak ada PHK massal honorer, tetapi faktanya banyak honorer sudah diberhentikan. Menteri Anas harus mengeluarkan surat resmi, bukan sekadar statement saja," kata Tri kepada JPNN.com, Rabu (26/4).
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Siapkan Formula Penyelesaian Honorer, Ada soal PHK
Dia menegaskan surat dari menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk mengembalikan honorer yang sudah terlajur di-PHK massal oleh kepala daerah sangat diperlukan.
Tanpa surat resmi, maka PHK akan terus dilakukan pemda sebagai solusi jangka pendek.
Tri menilai pemecatan honorer juga maladministrasi, karena di dalam PP Manajemen PPPK tidak ada klausul yang mengamanatkan diberhentikan. PP Manajemen PPPK justru menghendaki aparatur negaranya adalah PNS dan PPPK.
"Semestinya kan diangkat PNS atau PPPK, bukan malah dipecat," tegasnya.
Tri menyesalkan tindakan gegabah pemda yang menafsirkan berbeda isi PP Manajemen PPPK, sehingga mengorbankan ribuan hingga puluhan ribu honorer. Mereka diberhentikan tanpa ada rasa kemanusiaan.
Selain itu, Pemda juga bergerak semaunya, padahal belum ada perintah memberhentikan honorer. Ironisnya, mereka malah merekrut honorer baru yang unsur kolusi dan nepotismenya tinggi.
"Pemerrintah pusat seharusnya ikut bertanggung jawab dengan PHK massal honorer di daerah. Oleh karena itu pemerintah pusat wajib membuat surat resmi untuk kepala daerah untuk mengaktifkan kembali honorer yang terlanjur sudah dipecat," cetusnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan ada pengurangan gaji honorer.
"Dalam penyelesaian honorer, pemerintah menghindari penurunan pendapatan yang diterima honorer saat ini," kata MenPAN-RB Azwar Anas, Senin (24/4).
Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN atau honorer dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan honorer tidak menurun akibat adanya penataan ini.
Itu tegas Menteri Anas, sebagai komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah penyelesaian honorer. Langkah ini menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anas mengemukakan, Presiden Jokowi memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan honorer. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.
Adapun langkah pertama tidak ada PHK massa. Kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Dikatakan Menteri Anas, kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah.
Ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima honorer saat ini. Keempat, sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami akan susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.
Penyelesaian honorer lanjutnya, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan. Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.
Eks Bupati Banyuwangi dua periode ini mengatakan Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Nah, itu kata Anas sudah disusun langkah-langkah berdasarkan masukan pemangku kepentingan.
"Formulanya sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," pungkas Azwar Anas.(esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad