Banyak Kasus Mandek, Kompolnas Soroti Kinerja Polri

Selasa, 19 Februari 2013 – 18:33 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman mengatakan, banyaknya kasus hukum yang mandek di Mabes Polri semakin mencoreng wajah kepolisian. Salah satu kasus yang mendapat sorotan Kompolnas adalah kejahatan transnasional dalam dugaan penipuan sekitar Rp1 triliun yang melibatkan pasangan suami istri pemilik PT Indo Multi Niaga (IMN) atas perusahaan tambang Australia. Padahal kasus ini sudah disidik sejak November 2012 lalu.

"Kasus ini tentu semakin merusak citra polisi, apalagi menyangkut investor asing. Kami berharap kepolisian segera menuntaskannya," kata Hamidah Abdurrachman kepada wartawan, Selasa (19/2).

Dikatakan, Mabes Polri menunggak sejumlah kasus untuk dituntaskan, termasuk kasus-kasus kejahatan transnasional. Kompolnas sendiri menemukan sejumlah kasus yang belum juga diselesaikan kepolisian hingga saat ini. "Yang seperti ini memang banyak kami temukan selama 6 bulan kami bertugas," ujarnya.

Seperti diketahui,  Direktorat I Kejahatan Transnasional Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, mulai menangani kasus penipuan ini sejak awal November 2012 lalu. Seperti diumumkan oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu, pasangan suami istri ini adalah terlapor dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai AUD100 juta lebih atau setara dengan Rp1 triliun (kurs Rp9.980 per Dollar Australia) milik perusahaan pertambangan asal Australia, Emperor Mines.

Bradley adalah Direktur Emperor Mines, mitra usaha PT IMN dalam pengelolaan tambang emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam laporannya, Bradley menyatakan, dana sebesar itu sebenarnya adalah dana investasi untuk menggarap proyek tambang Tujuh Bukit.

Namun, Andreas dan Miranda ingkar janji. Meski telah mengantongi dana investasi dari Emperor, namun saham tak kunjung dialihkan ke perusahaan ini. Suami istri itu justru mengalihkan hak Emperor itu ke pihak lain. Pengalihan juga dibarengi dengan pengusiran ahli-ahli pertambangan Emperor yang membantu eksplorasi Tujuh Bukit beberapa bulan silam. Kabar yang beredar, Andreas dan Miranda telah mengalihkan kepemilikan saham yang semestinya menjadi hak Emperor itu ke pengusaha ternama bernama Edwin Soeryajaya alias Tjia Han Pun.

Sementara itu, Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes (Pol) Agus Rianto mengatakan, polisi sulit untuk menetapkan tersangka kasus sengketa tambang tersebut. Namun pihaknya masih terus menyelidiki pemilik PT IMN berinisial AN dan MI berkantor di Beleza Arcade GP Tower 17 Unit 01 dan 09, Apartemen Beleza di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

"Keduanya dilaporkan Bradley Austin Gordon pada 3 Oktober lalu," katanya.

Terkait mangkraknya beberapa kasus, Komisi Kepolisian Nasional meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melapor. Hal ini bertujuan demi penegakan hukum  di tanah air. Selain itu, imbuh dia, juga bertujuan memperbaiki citra polisi di mata masyarakat. Apalagi investor yang membutuhkan kepastian hukum untuk berusaha di Indonesia. 

"Kami Minta agar masyarakat segera mengirim surat agar kami bisa menegur Kepolisian," tegas Hamidah.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler