Banyak Kasus Perpajakan, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Penerimaan Negara Terkini

Selasa, 23 Mei 2023 – 07:41 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan penerimaan pajak sampai akhir April 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan penerimaan negara dari pajak sampai akhir April 2023.

Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak mencapai Rp 688,15 triliun atau 40,05 persen dari target APBN 2023 senilai Rp 1.718 triliun.

BACA JUGA: Sri Mulyani Diundang ke Forum Negara Maju dan Bertemu Yellen, Ada Apa?

Penerimaan pajak sepanjang Januari-April 2023 tersebut tumbuh 21,3 persen secara tahunan atau melemah dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu sebesar 51,4 persen.

“Kalau kami lihat, semua jenis pajak masih tumbuh, meskipun pertumbuhannya mulai moderat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Sri Mulyani Beri Peringatan, Ada Masalah yang Lebih Parah dari Pandemi Covid-19

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) migas tercapai Rp 410,92 triliun atau mencapai 47,04 persen dari target dan tumbuh 20,11 persen secara tahunan.

Sri Mulyani juga mengatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 239,98 triliun atau mencapai 32,3 persen dari target serta tumbuh 24,91 persen.

PPh migas tercapai Rp 32,33 triliun atau mencapai 52,62 persen dari target dan tumbuh 5,44 persen secara tahunan.

Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya telah mencapai Rp 4,92 triliun atau 12,3 persen dari target serta tumbuh 102,62 persen secara tahunan.

Menkeu mengatakan penerimaan pajak yang masih bertumbuh menunjukkan keberhasilan pemerintah menjaga kontribusi pertumbuhan ekonomi terhadap penerimaan negara.

Pemerintah pun akan terus melakukan berbagai langkah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kami akan terus melakukan berbagai langkah pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan terus waspada terhadap lingkungan ekonomi yang menunjukkan tanda-tanda pelemahan,” ucap Sri Mulyani.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   penerimaan negara   Sri Mulyani   PPN   PPh  

Terpopuler