Banyak Negara Larang WNI Masuk, Pemerintah Tolong Dengar Saran Mas Anton ini

Jumat, 30 Juli 2021 – 22:10 WIB
Dokumentasi - Anggota Komisi I Fraksi Partai Demokrat DPR RI Anton Suratto. ANTARA/HO-Fraksi Partai Demokrat DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Anton Suratto menyoroti kebijakan sejumlah negara melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayahnya.

Pelarangan terjadi karena lonjakan kasus positif COVID-19 di Tanah Air.

BACA JUGA: Pergantian Danlanud JA Dimara Merauke Terpaksa Dilakukan Kerena Ulah Oknum

Menurut Anton, pemerintah perlu memikirkan strategi khusus.

Paling tidak demi memperbaiki citra Indonesia di luar negeri.

BACA JUGA: TNI AU Punya Satuan Baru, ini Tugas Utamanya

Salah satunya dengan mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 di dalam negeri.

Langkah lain, Kementerian Luar Negeri juga dinilai perlu menggerakkan seluruh perwakilannya di berbagai forum internasional.

BACA JUGA: Kabar Gembira Buat Ibu Hamil Terkait Vaksin COVID-19

"Seluruh sumber daya diplomatik yang dimiliki oleh Indonesia yang sudah ditugaskan di berbagai penjuru dunia harus memiliki visi perbaikan citra Indonesia di tengah permasalahan pandemi."

"Selain itu, perwakilan Indonesia di berbagai forum internasional juga harus memperbaiki strategi komunikasi yang ada, agar kepentingan Indonesia bisa disuarakan di forum global,” ujar Anton dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7).

Anton menyadari, kebijakan beberapa negara melarang WNI masuk merupakan hak mereka sebagai negara yang berdaulat.

"Tidak ada satu pun entitas di dunia ini yang bisa mengintervensi kebijakan tersebut," katanya.

Namun, Pemerintah Indonesia diharapkan mengambil tindakan lebih lanjut setelah adanya kebijakan pelarangan itu.

Pasalnya, pelarangan dan citra buruk berdampak pada sulitnya jemaah umrah asal Indonesia dan buruh migran Indonesia masuk ke negara-negara yang menjadi tujuan kerja mereka.

Tidak hanya itu, peluang bisnis dan beragam kesempatan investasi juga turut terganggu.

“Jadi, yang bisa dilakukan Kemenlu adalah memperkuat otot diplomasi,” katanya.

Untuk diketahui, sejumlah negara menutup pintunya bagi WNI pada pertengahan Juli 2021.

Antara lain Singapura, Uni Emirat Arab, Oman, Arab Saudi, Filipina, Bahrain, beberapa negara Eropa. Kemudian Hong Kong dan Taiwan.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler