PALEMBANG – Sejak 2008-2012, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Palembang telah menyita ribuan obat berbagai merek. Yang paling banyak disita merupakan obat tradisional. Dan dari seluruh obat tradisional yang disita, 30 persen tidak layak edar karena mengandung bahan kimia berbahaya.
“Bahan kimia yang terkandung dalam obat tradisional tersebut berbahaya bagi kesehatan dan tubuh manusia. Ada juga yang tidak memiliki izin edar dari instansi terkait. Sebagian bahkan beredar tanpa diteliti kadar kimianya. Padahal, obat tradisional tidak diperkenankan mengandung bahan kimia,” ujar Kepala BBPOM Palembang, Dra Tubagus Indriaty Apt MKes, Rabu (6/2).
Dikatakannya, dari ribuan barang bukti yang dimusnahkan, 178 item merupakan obat dengan nilai Rp 28,7 juta, 93 item kosmetika senilai Rp 30,4 juta. Lalu pangan atau makanan ada tujuh item dengan nominal Rp 1,4 juta dan 276 item obat tradisional dengan nominal Rp 63,9 juta. “Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan 554 item dengan nilai Rp 124,6 juta,” jelasnya.
BBPOM Palembang juga telah memberikan peringatan terkait adiministrasi dan penyaluran obat kepada 80 persen apotek di Sumsel. “Ratusan apotek lain sedang dalam pengawasan, termasuk untuk administrasi dan penyaluran obat. Selama ini, penyaluran obat tidak terdata dan terlapor dalam berkas administrasi apotek,” beber Indriaty.
Barang bukti yang dimusnahkan kemarin selain mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak memiliki izin edar, banyak pula yang kedaluwarsa maupun tidak teregistrasi di instansi terkait. “Khusus yang dari luar negeri akan terus diawasi, termasuk obat tradisional. Yang jelas, ini untuk meminimalisir obat atau makanan beredar dapat mengganggu kesehatan serta berbahaya bagi masyarakat,”imbuhnya.
Kata Indriaty, mengidentifikasi obat tradisional memiliki izin edar atau tidak sangat mudah. Tapi biasanya pada kemasan obat yang mengandung bahan kimia tertulis ”mampu mengobati atau menyembuhkan”. Bahan kimia di dalam kandungan obat tradisional itu cepat bereaksi dalam tubuh. “Padahal, obat yang memiliki izin resmi pasti tertulis ”mengurangi sakit”, sebab reaksi kandungannya cukup lama karena tidak adanya bahan kimia,” ulasnya.
Ia mengimbau, masyarakat selaku konsumen juga harus lebih teliti dalam membeli sebuah produk. Jangan sampai obat yang dibeli malah merusak kesehatan dan mengganggu organ tubuh. “Yang menjual sudah diberikan peringatan tegas, bisa disanksi pidana karena mengedarkan obat tanpa izin. Masyarakat silakan melaporkan kalau menemukan pelanggaran seperti ini,”pungkasnya. (afi)
“Bahan kimia yang terkandung dalam obat tradisional tersebut berbahaya bagi kesehatan dan tubuh manusia. Ada juga yang tidak memiliki izin edar dari instansi terkait. Sebagian bahkan beredar tanpa diteliti kadar kimianya. Padahal, obat tradisional tidak diperkenankan mengandung bahan kimia,” ujar Kepala BBPOM Palembang, Dra Tubagus Indriaty Apt MKes, Rabu (6/2).
Dikatakannya, dari ribuan barang bukti yang dimusnahkan, 178 item merupakan obat dengan nilai Rp 28,7 juta, 93 item kosmetika senilai Rp 30,4 juta. Lalu pangan atau makanan ada tujuh item dengan nominal Rp 1,4 juta dan 276 item obat tradisional dengan nominal Rp 63,9 juta. “Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan 554 item dengan nilai Rp 124,6 juta,” jelasnya.
BBPOM Palembang juga telah memberikan peringatan terkait adiministrasi dan penyaluran obat kepada 80 persen apotek di Sumsel. “Ratusan apotek lain sedang dalam pengawasan, termasuk untuk administrasi dan penyaluran obat. Selama ini, penyaluran obat tidak terdata dan terlapor dalam berkas administrasi apotek,” beber Indriaty.
Barang bukti yang dimusnahkan kemarin selain mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak memiliki izin edar, banyak pula yang kedaluwarsa maupun tidak teregistrasi di instansi terkait. “Khusus yang dari luar negeri akan terus diawasi, termasuk obat tradisional. Yang jelas, ini untuk meminimalisir obat atau makanan beredar dapat mengganggu kesehatan serta berbahaya bagi masyarakat,”imbuhnya.
Kata Indriaty, mengidentifikasi obat tradisional memiliki izin edar atau tidak sangat mudah. Tapi biasanya pada kemasan obat yang mengandung bahan kimia tertulis ”mampu mengobati atau menyembuhkan”. Bahan kimia di dalam kandungan obat tradisional itu cepat bereaksi dalam tubuh. “Padahal, obat yang memiliki izin resmi pasti tertulis ”mengurangi sakit”, sebab reaksi kandungannya cukup lama karena tidak adanya bahan kimia,” ulasnya.
Ia mengimbau, masyarakat selaku konsumen juga harus lebih teliti dalam membeli sebuah produk. Jangan sampai obat yang dibeli malah merusak kesehatan dan mengganggu organ tubuh. “Yang menjual sudah diberikan peringatan tegas, bisa disanksi pidana karena mengedarkan obat tanpa izin. Masyarakat silakan melaporkan kalau menemukan pelanggaran seperti ini,”pungkasnya. (afi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelas Tahun Naik 25 Persen
Redaktur : Tim Redaksi