Banyak Oknum Polisi Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Karena ini

Senin, 05 September 2022 – 15:41 WIB
Ilustrasi - Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengomentari banyaknya oknum anggota kepolisian yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menduga hal tersebut terjadi karena para oknum anggota kepolisian tersebut salah menafsirkan doktrin satya haprabu.

BACA JUGA: Klarifikasi Jefri Nichol Soal Anak Ferdy Sambo di Kelab Malam, Oh Ternyata

Menurut Edi, banyak anggota Polri diperiksa tim khusus akibat salah penafsiran tersebut.

Mereka diperiksa diduga terkait perintah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo untuk merekayasa pembunuhan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan, Mampu Bayar Siapa pun, Bisa Lolos

"Bahkan ada 35 orang loyalis Ferdy Sambo, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan bakal dijerat dengan pelanggaran etik dan pidana," ujar Edy dalam keterangannya, Senin (5/9).

Padahal, kata dia, secara hukum apa yang diperintahkan Ferdy Sambo adalah perbuatan melanggar hukum, yakni perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA: Dari Sini Semua Skenario Ferdy Sambo Berantakan

Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, doktrin satya haprabu seharusnya diartikan setia kepada negara hukum.

Jadi, bukan setia kepada sosok siapa yang menjadi pimpinan.

"Ini harus diluruskan, yang benar kesetiaan terhadap hukum, itu maksud satya haprabu yang sesungguhnya. Bukan dimaknai sebagai atasan atau komandan," katanya.

Dia menegaskan anggota Polri boleh menolak ketika ada perintah yang menjurus pada pelanggaran hukum.

"Anggota Polri harus setia dalam situasi apa pun terhadap hukum. Maka, orang yang taat terhadap hukum itu disebut satya haprabu," katanya.

Menurut dia, apa yang dilakukan mantan Kabiro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan puluhan anggota lainnya tidak dibenarkan karena melaksanakan perintah yang melanggar hukum.

Dia mengatakan perbuatan para oknum anggota Polri itu telah menurunkan harkat dan martabat Polri di mata masyarakat serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Puluhan oknum ini telah mempermainkan hukum. Mereka tahu hukum, tetapi justru merekayasa bahkan merintangi penyidikan."

"Apa yang mereka lakukan tentu harus diberi sanksi tegas," katanya.

Edi mendukung hasil tim sidang kode etik yang merekomendasikan pemecatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka R, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E , Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo) dan Putri Chandrawathi (isteri Ferdy Sambo) ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Polri juga menetapkan enam tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Selain itu, belasan polisi lainnya akan dibawa ke sidang kode etik karena diduga tidak menjalankan tugas dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sidang Kode Etik Polri sebelumnya telah merekomendasikan pemecatan terhadap Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiwul Wibowo. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler