"Mulai dari Lampung, Jawa Barat, Kota Palu, Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi, Seluma, Bintan, Lampung Tengah, Batanghari, Jambi, Muaro Jambi, Kota Jambi, Rejang Lebong, Bengkulu, Kota Pangkal Pinang, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Semarang, NTB, Lombok Barat, Kota Bima, Kota Semarang, Kabupaten Boyolali dan Kalimantan Barat," ujar Manajer Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz di Jakarta, Rabu (26/12).
Namun Hafidz belum bersedia menyebut parpol-parol mana saja yang melakukan pelanggaran. Ia hanya menyatakan bahwa dari pemantauan di 15 provinsi dan 138 kabupaten/kota yang dilakukan JPPR, mayoritas parpol di daerah melakukan hal tersebut.
"Selain temuan tersebut, data-data yang diserahkan parpol kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/kota, juga ternyata data lama (Pemilu 2009,red). Sehingga tidak update dengan data fakta di lapangan," katanya.
Hal ini menurut Hafidz, menunjukkan parpol belum memunyai mekanisme koordinasi yang baik dan kontinyu dalam struktur kepengurusan dari pusat hingga ke kecamatan. Selain pelanggaran syarat keterwakilan perempuan, pelanggaran lain diantaranya terdapat Surat Keputusan (SK) parpol yang tidak sesuai, pengurus fiktif, terdapat unsur PNS dalam parpol, dan adanya parpol yang tidak menyerahkan data pengurus.
Di sejumlah daerah juga ditemukan adanya rangkap jabatan dengan kepengurusan di kecamatan, kepengurusan ganda, SK yang dimanipulasi, pengurus telah meninggal dunia, pengurus telah dipecat namun tetap dimasukkan dalam daftar kepengurusan dan adanya pengurus yang menolak terdaftar sebagai pengurus.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Parpol Gagal Ikut Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi