jpnn.com, KARAWANG - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jabar, menyampaikan pemilik toko di wilayah perkotaan Karawang banyak yang melanggar atau tidak mematuhi anjuran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana, di Karawang, Rabu (6/5), mengatakan pada hari pertama PSBB, toko pakaian, toko elektronik hingga toko perhiasan masih banyak yang buka seperti yang terjadi di jalan Tuparev.
BACA JUGA: Kenakan Masker, Umat Yahudi Kembali Berziarah di Tembok Ratapan
Dalam ketentuannya, toko non-pangan dilarang buka selama diterapkannya PSBB. Karena itu, petugas gabungan melakukan penyekatan di jalan Tuparev, agar tidak ada pengunjung di toko-toko yang buka.
Fitra menyayangkan masih banyak toko non-pangan yang masih buka selama penerapan PSBB. Padahal sebelumnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai PSBB.
BACA JUGA: Update Corona 6 Mei: Tiga Provinsi Terbanyak Ditemukan Kasus Positif Covid-19
Ditutupnya jalan Tuparev itu mendapat protes dari masyarakat yang disampaikan melalui akun media sosialnya.
Umumnya, masyarakat mempertanyakan kebijakan penyekatan atau penutupan jalan Tuparev tersebut. Kebijakan itu dianggap keliru karena jalan Tuparev itu merupakan akses ke Pasar Baru Karawang.
BACA JUGA: 2 Perawat Positif Corona, Perempuan dan Pria
PSBB di Karawang diterapkan mulai Rabu ini hingga 14 hari ke depan. Selama PSBB terdapat 14 titik pemeriksaan atau check point di wilayah Karawang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan