Banyak Perda Kedaluwarsa

Minggu, 31 Maret 2013 – 09:37 WIB
MATARAM-Sejumla h peraturan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, sudah tidak sejalan dengan perkembangan. Bahkan, banyak peraturan daerah (Perda) Kota Mataram yang sudah kedaluwarsa dan perlu ditinjau kembali untuk bisa diterapkan.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Mataram, Wirawan mengungkapkan, banyak perda tedahulu yang sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi dan perkembangan masyarakat saat ini. Untuk itu, pihaknya akan meninjau kembali apakah akan dihapus atau direvisi kembali. ’’Ada banyak yang sudah tidak cocok lagi diterapkan, tapi semuanya masih kita data dulu,” katanya.

Ia mengungkapkan, dari data sementara, terdapat sekitar 72 lebih perda yang perlu ditinjau kembali. Ke depan, pihaknya akan menelaah perda-perda tersebut, agar pelaksanaannya bisa efektif, tidak hanya sekadar menjadi pajangan. Ia menyebut salah satu perda yang perlu ditinjau kembali adalah Perda tentang Sewa Menyewa Tanah.

’’Terlalu banyak perda, masyarakat bingung. Tidak dijalankan salah, dijalankan serba salah. Nah, ini kita perlu kajian-kajaian yang mendalam,” katanya. 

Wirawan mengatakan, pihaknya saat ini masih belum bisa fokus untuk menyelesaikan masalah itu. Karena dewan masih harus menyelesaikan beberapa perda yang harus segera dirampungkan dan mendesak untuk diselesaikan. Seperti tiga perda yang sedang digodok pansus, yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok, LKPJ, Perda Pinjaman Daerah, dan Perda PDAM.  ’’Ini yang perlu kita selesaikan dulu, karena mendesak,” katanya. (cr-ili)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mie Instan Impor Dicurigai Mengandung Minyak Babi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler