jpnn.com, JAKARTA - Percepatan transformasi ke mobilitas ramah lingkungan dinilai butuh upaya serius dari semua pihak. Pasalnya, banyak tantangan yang harus dihadapi.
"Saya lihat persoalan utamanya adalah kepercayaan masyarakat, karena masyarakat masih (bertanya-tanya), ini motor listrik bisa lanjut atau nggak, kayak dulu era motor China," ujar Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, Budi Setiyadi, di Jakarta.
BACA JUGA: Moeldoko Sebut Indonesia Sudah Siap Menuju Era Elektrifikasi
Meski demikian, pemerintah terus berusaha dalam menyuburkan ekosistem hijau ini dengan mengeluarkan berbagai peraturan dan juga regulasi.
Insentif besar-besaran juga akan dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti keseriusannya dalam mendorong ekosistem hijau di tanah air.
BACA JUGA: Target Maserati Menyongsong Era Elektrifikasi
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sebagai bentuk keseriusannya di ranah elektrifikasi.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (InPres RI) No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baterai Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Bentley Targetkan Proyek Elektrifikasi di Seluruh Kendaraannya pada 2030
"Hampir semua sudah pakai, ya, tetapi memang yang pertama yang pusat dan itu sudah mulai. Kami pun sudah mulai menggunakan (motor listrik) sebagai kendaraan dinas sejak 2020," jelas dia.
Budi juga akan terus meminta pemerintah daerah untuk turut aktif dalam menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas mereka ke depannya sesuai dengan InPres RI No. 7 tahun 2022.
Memuluskan langkah elektrifikasi berkembang pesat di tanah air, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan besaran angka insentif untuk kendaraan listrik roda dua, yakni sebesar Rp7 juta.
Hal tersebut makin memperkuat niat pemerintah dalam keberalihan ke kendaraan lebih bersih emisi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Insentif Kendaraan Listrik, Jokowi Bilang Begini, Ternyata
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha