BOGOR - Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor kerap melanggar jam operasional. Ini membuat Kepala Kesbangpol, Aep Syaefudin melakukan pemanggilan kepada sejumlah pemilik THM yang beroperasi di Kota Hujan itu.
"Pemanggilan dilakukan untuk menerapkan aturan Perda. Karena banyak perda yang dilanggar,” kata Aep Syaefudin seperti dilansir Radar Bogor (JPNN Grup), Rabu (9/1).
Dikatakan, sesuai perda seluruh THM harus menutup jam operasi hingga pukul 00:00. Tapi yang terjadi, banyak THM yang beroperasi hingga menjelang subuh. “Sebelum mereka beroperasi dan membuka tempat hiburan, langsung kita panggil dan dibina,” tukasnya.
Selain itu, belum adanya perda yang mengatur pembatasan peredaran minuman beralkohol, membuat pelaku usaha kerap melanggar batas minimum kadar alkohol yang terkandung di dalamnya.
Saat ini Satpol PP akan melakukan sidak dan penyisiran terhadap THM yang menyediakan miras di atas lima persen. “Kami sudah pernah sidak ke THM Yaho dan tidak menemukan minuman alkohol di atas lima persen, kalau memang sengaja disembunyikan itu kami belum mengetahui. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kembali, karena ini sudah meresahkan masyarakat,” terang Kabid Gakperda Satpol PP, Priyatnasyamsah.
Apa pun dalih pengusaha, kata dia, seharusnya miras tidak boleh dijual secara bebas di Kota Bogor. Hal ini sudah bagian dari upaya pemerintah untuk ambil peran dalam menertibkan dan membatasi peredarannya. “Pengusaha seharusnya sadar akan hal itu dengan tidak sekadar mencari keuntungan menjual miras di tempat hiburan,”pungkas mantan UPTD Damkar itu.(ram/fuz/jpnn)
"Pemanggilan dilakukan untuk menerapkan aturan Perda. Karena banyak perda yang dilanggar,” kata Aep Syaefudin seperti dilansir Radar Bogor (JPNN Grup), Rabu (9/1).
Dikatakan, sesuai perda seluruh THM harus menutup jam operasi hingga pukul 00:00. Tapi yang terjadi, banyak THM yang beroperasi hingga menjelang subuh. “Sebelum mereka beroperasi dan membuka tempat hiburan, langsung kita panggil dan dibina,” tukasnya.
Selain itu, belum adanya perda yang mengatur pembatasan peredaran minuman beralkohol, membuat pelaku usaha kerap melanggar batas minimum kadar alkohol yang terkandung di dalamnya.
Saat ini Satpol PP akan melakukan sidak dan penyisiran terhadap THM yang menyediakan miras di atas lima persen. “Kami sudah pernah sidak ke THM Yaho dan tidak menemukan minuman alkohol di atas lima persen, kalau memang sengaja disembunyikan itu kami belum mengetahui. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kembali, karena ini sudah meresahkan masyarakat,” terang Kabid Gakperda Satpol PP, Priyatnasyamsah.
Apa pun dalih pengusaha, kata dia, seharusnya miras tidak boleh dijual secara bebas di Kota Bogor. Hal ini sudah bagian dari upaya pemerintah untuk ambil peran dalam menertibkan dan membatasi peredarannya. “Pengusaha seharusnya sadar akan hal itu dengan tidak sekadar mencari keuntungan menjual miras di tempat hiburan,”pungkas mantan UPTD Damkar itu.(ram/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calo PNS Raup Rp8 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi