jpnn.com, JAKARTA - PT Media Nusantara Citra Tbk membangun kemitraan dengan perusahaan TV kabel komersial di berbagai daerah dan memastikan tidak memonopoli industri penyiaran.
Namun, MNC Group tidak memberikan toleransi terhadap TV kabel komersial yang tidak memiliki hak siar.
BACA JUGA: MNC Land Gandeng Kolega Garap Coworking Space Termodern
Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Director MNC Group Syafril Nasution saat meluruskan pernyataan yang disampaikan oleh Gabungan Operator TV Kabel Komersial (GOTV).
"MNC Group sangat mendukung usaha kecil menengah, tetapi hanya yang taat aturan dan tidak melanggar hukum," kata Syafril, Rabu (18/9).
Dia mengatakan, tidak benar ada monopoli penyiaran seperti yang disampaikan oleh GOTV.
Faktanya, pertama, saat ini sudah banyak TV nasional dan daerah, termasuk penyiaran melalui Internet.
Kedua, sudah banyak usaha kecil menengah (UKM) TV kabel komersial yang dibina MNC Group dan berhasil.
"Ini sejalan dengan misi MNC Group untuk ikut ambil bagian dalam membangun NKRI," kata Syafril.
Di sisi lain, banyak TV kabel komersial menyiarkan siaran tanpa izin dan hal tersebut merupakan pelanggaran pidana.
"MNC Group tidak menoleransi segala bentuk usaha yang melanggar aturan, apalagi yang ada unsur tindak pidananya," tegas Syafril.
Mestinya, sambungnya, setiap perusahaan TV kabel yang ingin menayangkan tayangan dari televisi-televisi free to air (FTA) ke TV berlangganan mereka harus terlebih dahulu mengantongi izin atau hak siar dari stasiun TV FTA tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan UU Hak Cipta dan UU Penyiaran, terutama pasal 32, 33 dan 34. (jos/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi