Banyak Utang, Laptop Vihara Diembat

Sabtu, 21 Juli 2012 – 12:10 WIB

BATAM - Pagar makan tanaman. Itulah Gok A Chow alias Sugianto, 30, warga kavling Senjulung Punggur, yang membobol Vihara Budhi Marga kawasan Orchid Point Jodoh. Sepanjang Juni, ia mencuri uang, laptop dan handycam dari vihara tersebut. Padahal, ia bekerja di vihara itu.

Sugianto selama bulan Juni sudah tiga kali mengobok-obok tempat kerjanya dan mengambil uang serta barang berharga lainnya. Namun sial, aksi yang ketiga kalinya budi terekam gambar CCTv Vihara.

Sugianto nekat melakukan aksinya di tempat ia kerja karena terdesak kebutuhan hidupnya serta untuk bayar uang sewa rumah yang saat ini ia tempati sudah nunggak tiga bulan. Sebab gaji yang diterimanya dari tempat kerjanya di Vihara sebagai Cleaning Servis sebesar Rp900 ribu perbulannya dirasa tak cukup.

"Gimana lagi mau cari uang bayar kontrakan rumah. Kenalan tak punya di Batam ini. Kawan pun sama-sama bokek. Terpaksalah saya ambil uang, laptop dan kamera vihara untuk dijual," ujar Sugianto sepertti dikutip Batam Pos.

Saat beraksi sebanyak tiga kali, semua waktunya dijalankan malam hari. Menunggu seluruh penghuni dan penjaga vihara tertidur lelap.

"Saya masuk manjat dinding dan masuk ke dalam ruang penyimpanan uang. Sebelum masuk ruang penyimpanan uang dan barang lainnya, pintu yang terkunci itu saya congkel pake obeng dan pisau yang saya ambil didalam vihara," terang Sugianto.

Adapun hasil curiannya sebanyak tiga kali itu adalah uang tunai sebesar Rp16juta, tiga unit ponsel, kamera SLR, handicam, serta satu unit laptop merek Acer.

Kanitreskrim Polsek Batuampar, Ipda Dasta Analis, mengatakan bahwa Sugianto terbilang ulet dan licin. "Sugianto harus dijebak dulu untuk keluar dari persembunyiannya. Kami sempat mengajak ketemuan di vihara Budhi Bakti di Penuin," ujar Dasta Analis.

Kebetulan di dalam laptop yang diambil terdapat data penting vihara. Buser Polsek Batuampar sempat menggunakan trik meminta laptop itu dikembalikan dan akan diberi imbalan. Namun, Sugianto tak sebodoh itu. Ia malah meminta penawaran kembali dirinya mau menyerahkan laptop itu, asalkan disediakan uang Rp5 juta.

"Saat pelaku datang itulah, kami langsung tangkap. Kemudian kami bawa langsung ke Mapolsek Batuampar. Awal kedatangan Sugianta dan kami tangkap, ia langsung mengaku mencuri di vihara tempatnya bekerja.

Atas perbuatannya, Sugianto dijerat pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara maksimalnya tujuh tahun. (gas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indehoy Larut Malam, Dihajar Hingga Pingsan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler