Banyak UU Dibatalkan MK, Akbar Kritisi Fungsi Legislasi DPR

Rabu, 29 Agustus 2012 – 17:47 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Akbar Tandjung, mengkritisi kinerja DPR dalam menjalankan fungsi legislasi (penyudunan undang-undang) DPR RI saat ini. Akbar menganggap dibanding fungsi penyusunan anggaran (budgeting) dan pengawasan, fungsi legislasi DPR masih harus ditingkatkan kualitasnya.

Hal itu dikatakan Akbar menanggapi kinerja DPR dalam momen HUT ke-67 MPR/DPR/DPD, Rabu (29/8), di Gedung Parlemen, Jakarta. "Ya kalau kita lihat dari pelaksanaan fungsi dewan, fungsi penetapan UU itu masih penting untuk ditingkatkan," kata Akbar.

Menurutnya, jumlah UU yang dihasilkan DPR belum sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, mantan Ketua DPR RI itu juga mengingatkan pentingnya kualitas UU yang dihasilkan dewan. "Karena jangan nanti setiap UU nanti dijudicial review, lantas dibatalkan. Itu harus diperhatikan betul oleh para anggota dewan," cetusnya.

Sebelumnya Ketua Marzuki Alie mengakui ada sejumlah undang-undang yang sudah disahkan namun ternyata dibatalkan MK karena ada pihak yang mengajukan uji materi. Namun Marzuki menganggap pembatalan UU oleh MK bukan berarti satu-satunya ukuran tentang kualitas UU yang dihasilkan DPR.

Marzuki mengatakan, atas dasar prolegnas 2011, DPR dan pemerintah telah menyelesaikan 26 RUU. "Baik RUU prioritas yang datang dari DPR dan pemerintah, maupun RUU Kumulatif Terbuka, yaitu RUU yang berkaitan dengan APBN dan pengesahan konvensi," ujar bekas Sekjen Partai Demokrat itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun, DPR Terima Puluhan Ribu Pengaduan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler