Bapak Anak, Cagub dan Wali Kota Diciduk KPK

Kamis, 01 Maret 2018 – 07:22 WIB
Asrun (menggunakan masker) dan Adriatma Dwi Putra keluar dari gedung Dirkrimsus Polda Sultra usai diperiksa oleh penyidik KPK RI, Rabu (28/2). Foto: LM Syuhada Ridzky/Kendari Pos

jpnn.com, JAKARTA - KPK menangkap bapak dan anak, yakni calon gubernur (cagub) Sulawesi Tenggara Asrun dan putranya Adriatma Dwi Putra (ADP) yang menjabat wali kota Kendari menggantikan Asrun tahun lalu.

Asrun yang merupakan mantan wali kota Kendari dua periode tersebut dan ADP yang baru berumur 28 tahun tadi malam dibawa ke Gedung KPK Jakarta bersama dua tersangka lain.

BACA JUGA: Terjaring KPK, Wako Kendari dan Ayahnya Diboyong ke Jakarta

Salah satunya berinisial HH, seorang pengusaha di Kendari "Ada sekitar 6 orang yang diamankan, 4 orang dibawa ke kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Jawa Pos tadi malam.

Hingga tengah malam tadi, status hukum Asrun dan Adriatma belum ditentukan oleh KPK. Febri mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu sampai hari ini untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA: Dilaporkan Model Seksi, Wali Kota Terpilih Kendari Makin Cinta Istri

Namun yang jelas, kata Febri, tim KPK di lapangan telah mengamankan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. "Kami sudah potret (ambil) transaksi pemberian dan penerimaan sejumlah uang," tuturnya.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos dari sumber internal KPK menyebutkan, transaksi yang diduga suap dalam penangkapan kemarin sekitar dari Rp 1,5 miliar.

Uang itu diduga berhubungan dengan fee proyek di Kendari. Terkait hal itu, Febri belum bisa memastikan apakah fisik uang tersebut turut diamankan atau sudah digunakan.

Dari Sultra, Kendari Pos Jawa Pos Group melaporkan, penangkapan terhadap sejumlah orang terjadi di di salah satu penginapan di jalan Syekh Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Tepatnya di penginapan milik seorang pengusaha bangunan bernama Hasmun Hamzah.

Mereka yang dijemput adalah Harlun Arasyid, Ferdy Ardiya putra, Roy Riyadi, Adrana Aktariya, dan Hasmun Hamzah. Hasmun Hamzah adalah pemilik Toko Indo Jaya, sedangkan empat lainnya sekuriti Tokoh Indo Jaya.

Penjemputan kelima orang ini dilakukan KPK sejak Selasa malam (27/2) sekitar pukul 22.00 wita. Sekitar pukul 05.30 wita, tim KPK melakukan penggeledahan dan mengamankan 1 paket bahan proyek.

Setelah cukup bukti dan melakukan pengembangan kasus, tim anti rasuah ini menjemput dua nama lainnya yakni Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan calon gubernur Asrun di kediamannya. Keduanya kemudian diamankan di Polda Sultra untuk diperiksa.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto membenarkan perihal adanya tujuh orang yang diperiksa di Polda oleh KPK.

“Soal kasus apa. Nanti ditanyakan saja ke KPK. Kami hanya memback up dan menyediakan ruang pemeriksaan," ujar Sunarto.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, mantan Kepala Dinas BPKAD Kota Kendari Fatmawaty Fakih datang ke Polda dan menjadi terperiksa. Namun pemeriksaan kepadanya hanya sebentar.

Dia keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 12.00 wita. Dia hanya melambaikan tangan dengan menggunakan masker "Tidak apa- apa," ujarnya sambil menghindari awak media dan langsung masuk ke dalam mobil.

Pemeriksaan kepada tujuh orang yang dijemput KPK di Polda Sultra baru selesai pukul 19.48 wita. Mereka keluar dari lantai dua ruang Ditreskrimsus Polda Sultra dan langsung menumpangi kendaraan bus milik Sabhara Polda Sultra.

Terlihat saat keluar dari ruangan, Asrun, Adriatma Dwi Putra dan lima orang lainnya menggunakan masker. Asrun mengenakan jaket hitam berbalut celana panjang. Dia juga mengenakan kopiah hitam.

Sementara Adriatma menggunakan jaket biru. Sejumlah wartawan yang melemparkan pertanyaan kepada keduanya tak dijawab. (tyo/JPG/kim)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler