Bapak-Anak Diburu Polisi, Tegang, Dor!

Sabtu, 18 Juli 2020 – 00:56 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menunjukkan barang bukti kejahatan curanmor. Foto: Radar Banten

jpnn.com, TANGERANG - Bapak dan anak terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). M dan RH jatuh tersungkur usai timah panas polisi bersarang tepat di betis keduanya karena melawan saat diringkus.

M dan RH adalah dua dari empat tersangka curanmor yang dilumpuhkan polisi. Dua tersangka lain berinsial T dan EC juga ditembak polisi di lokasi berbeda.

BACA JUGA: 5 Remaja Keroyok Polisi Gegara Kalah Futsal, Gunakan Palu, Babak Belur

Sindikat curanmor ini usai adanya informasi penjualan motor murah tanpa dilengkapi surat kendaraan yang dilakukan oleh A. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus A.

“Setelah dilakukan pengembangan petugas langsung mengamankan R dan S di rumahnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar (Kombes) Pol Sugeng Hariyanto di Mapolsek Pakuhaji, Rabu (15/7).

BACA JUGA: Terungkap, Ternyata Ini yang Membuat Cewek Bule Pembunuh Polisi di Bali Cepat Bebas

Saat diinterograsi, ketiga penadah motor curian itu menyebut  M, RH, T, dan EC sebagai pelaku curanmor.

Komplotan ini telah berulangkali beraksi di wilayah Cipondoh, Ciledug, Tangerang, dan juga Sepatan.

BACA JUGA: Tengah Malam Maman Mendengar Suara Ada yang Jatuh di Saluran, Pas Dicek Ternyata

Sasarannya adalah motor yang terparkir di pinggir jalan. M, RH, T dan EC kemudian ditangkap di lokasi berbeda. Lantaran melawan, keempatnya dilumpuhkan polisi.

“Dari empat tersangka ini, dua orang tersangka M dan RH adalah bapak dan anak. Mereka melakukan aksinya bersama. Empat tersangka kami berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan anggota saat diamankan,” bebernya.

Komplotan curanmor ini menyewa empat rumah kontrakan di wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Rumah tersebut digunakan untuk menyimpan motor hasil curian. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 unit motor curian.

”Pengakuan pelaku, bahwa mereka melakukan aksinya baru. Tetapi kami tidak yakin dan kami akan melakukan pendalaman. Pasal yang dikenakan adalah 480 KUH Pidana dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.

Dedi, salah satu pemilik motor mengaku senang sepeda motornya dapat kembali.

“Motor saya sempat hilang pada Sabtu lalu di teras rumah. Selang beberapa jam saya ingin keluar lagi, motor saya sudah tidak ada dan kejadian ini terjadi di Kedaung Sepatan Timur,” katanya. (rbnn/nda/radarbanten)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler