Bapak-Anak Ingin Menghancurkan 682.000 Jiwa Bangsa Indonesia, Ancaman Hukuman Mati

Rabu, 26 Agustus 2020 – 19:51 WIB
Narkoba jenis ganja kering sejumlah 157 kilogram dari Solok, Sumatera Barat, yang ditampilkan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/8). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - PA (50) dan JA (27), bapak dan anak, ditembak polisi karena menyelundupkan ratusan kilogram narkoba jenis ganja.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat di Solok, Sumatera Barat, pada 19 Agustus 2020.

BACA JUGA: 2 Remaja di Bandung Ditendang, Dipukuli, Terakhir Ditembak

“Dua pelaku berhasil kami amankan saat penangkapan. Kedua pelaku sebelumnya melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dan terpaksa ditindak tegas terukur di bagian kaki,” ujar Kanit 2 Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom di Jakarta, Rabu (26/8).

Ganja yang gagal diedarkan bapak dan anak tersebut berjumlah sekitar 157 kilogram (kg) diangkut dengan truk. Adapun ganja kering tersebut rencananya diedarkan ke wilayah Jakarta Barat.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Cara Kerja Sindikat Pengedar Narkoba, Jangan Kaget

Ayah dan anak kandung tersebut nekat ikut dalam jaringan narkoba kelas kakap lantaran terdesak atas kebutuhan ekonomi.

Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Polisi Audie Latuheru mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan kasus pertama di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Januari 2020.

"Dalam perjalanannya, kami berhasil gagalkan peredaran ganja dengan beberapa modus operasi. Ada pengiriman dari kurir, diselipkan dalam dodol, jasa ekspedisi yang muaranya ke utara Sumatera baik Aceh maupun Sumut," ujar Audie.

Namun pihaknya mendeteksi lebih awal lagi sebelum barang ini beredar. Saat menerima info dari masyarakat, pihaknya melakukan penindakan di Sumatera Barat sebanyak 157 kg.

Dengan tertangkapnya bapak dan anak tersebut, Polres Metro Jakarta Barat memperkirakan 682.000 jiwa yang terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

Bapak dan anak itu akan dijerat dengan pasal 112 da 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler