jpnn.com - SURABAYA - Perilaku Wanto, 35, sungguh bejat. Lelaki yang tinggal di Jalan Indrakila, Tambaksari, tersebut tega mencabuli anak kandungnya. Perkara tersebut kini ditangani Unit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Wanto mengungkapkan, perbuatan itu berlangsung mulai Juli hingga akhir September. Awalnya dia mengaku terangsang dengan kemolekan tubuh putrinya berinisial SL yang masih 14 tahun.
BACA JUGA: Campurkan CTM ke Susu Bayi, Babysitter Dibui
Wanto membujuk SL agar mau bersetubuh dengan dirinya. Perbuatan itu dilakukan malam hari, saat istrinya telah tertidur lelap. "Ya, karena ingin saja, karena nafsu," ujarnya kemarin (7/10). SL merupakan anak pertama Wanto hasil pernikahan dengan istri pertama. Istrinya itu kini sudah meninggal dunia.
Setelah itu, dia menikah lagi dan dikarunia anak perempuan berinisial SP yang masih 11 tahun. Entah setan apa yang membuat Wanto juga tega mencabuli SP yang masih berusia belia itu.
BACA JUGA: Kadis: Jumpakan Saya Sama Cewek Itu
Tapi, berdasar pengakuannya, dia tak sampai bersetubuh layaknya suami istri dengan SP. Beda halnya dengan yang telah dia lakukan terhadap SL.
Perbuatan itu memang bisa tersimpan rapi cukup lama. Sebab, Wanto yang sehari-hari menjadi petugas kebersihan tersebut mengancam dua anak kandungnya agar tidak buka suara.
BACA JUGA: Anggap Mirip Kasus Sapi, Pejabat Mesra di Ranjang Diinvestigasi
Dia mengancam, bila buka suara, mereka akan dihajar dan dibunuh. Ancaman seperti itu ternyata membuat takut kedua anaknya. Tapi, perbuatan tercela Wanto pun terkuak dan bisa terendus polisi.
Kanit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu M. Sholikhin Fery mengungkapkan, pelapor dalam kasus tersebut adalah tante SL. Si tante curiga lantaran SL dari hari ke hari semakin murung. "Setelah ditanyai, akhirnya korban buka suara," ungkap Fery.
Polisi yang mendapatkan laporan dari tante SL langsung bergerak. Mereka dengan mudah menciduk Wanto dari rumahnya di Jalan Indrakila. Pria tersebut tak bisa berbuat banyak saat ditangkap polisi. "Awalnya dia mengelak. Tapi, setelah ditunjukan bukti dan saksi korban, akhirnya mengaku juga," imbuh Fery.
Sebagai barang bukti, polisi akan menggunakan hasil visum terhadap dua anak yang masih belia. Visum itu menunjukan bahwa mereka memang pernah disetubuhi dan dicabuli.
Polisi akan menggunakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada ayat (1) pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekeran, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.
Selain pasal 81, polisi akan menggunakan pasal 82 undang-undang yang sama. Pasal tersebut berisi ancaman bagi siapa pun yang berbuat cabul terhadap anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara, minimal tiga tahun penjara. Ada pula denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (jun/c10/diq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Foto Syur Mirip Kadis dengan Wanita Seksi
Redaktur : Tim Redaksi