jpnn.com, MERAUKE - Seorang ayah dan anak di Kampung Sota harus mendekam di balik jeruji besi Polres Merauke.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya mengungkapkan kedua pelaku berinisial MR dan R ditangkap dan kini ditahan atas kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) tangki mesin PLN di Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke.
BACA JUGA: Warga Kudus Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM, Uang Rp 993 Juta Raib
"Penyidik Reskrim sudah menjadikan ayah dan anak itu sebagai tersangka," kata AKBP I Ketut Suarnaya.
Kapolres menyampaikan kasus pencurian itu terungkap ketika petugas keamanan mendapati keduanya sedang beraksi.
BACA JUGA: Perang Iran-Israel, Bagaimana Nasib Harga BBM Subsidi?
"Saat menjalankan aksi, kedua tersangka kepergok petugas sehingga keduanya sempat melarikan diri," bebernya.
Petugas keamanan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwajib dalam hal ini kepolisian.
"Ketika melarikan diri tersangka meninggalkan barang bukti, dan berdasarkan hal itu keduanya langsung tertangkap," ungkapnya.
Ketika ditanyakan apakah aksi pencurian BBM yang dilakukan ayah dan anak itu sudah berulang kali, Kapolres Merauke menjawab singkat.
"Kami masih kembangkan," tegasnya.
Dia menambahkan atas perbuatannya, MR dan R dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr30/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji