JAKARTA - Badan Pertimbangan Pegawai (Bapek) kembali memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini berdasarkan data awal 2013 hingga 10 Mei, 64 PNS harus kehilangan pekerjaannya. Rinciannya, 25 berasal dari instansi pusat, dan 39 dari pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut 20 PNS diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH), ada yang diberhentikan atas permintaan sendiri.
Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengungkapkan, lebih dari separuh PNS yang dipecat tersebut akibat melanggar PP 53/2010, terutama karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun. “34 orang PNS diberhentikan karena tidak masuk kerja,” ujarnya dalam keterangan persnya, Minggu (12/5).
Pemberian sanksi kepada PNS tersebut diputuskan dalam sidang Bapek yang dipimpin MenPAN-RB baru-baru ini. Terungkap, ada PNS yang tidak masuk 64 hari, 78 hari, 100 hari, bahkan ada yang hingga 166 hari. Padahal berdasarkan ketentuan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja selama 46 hari, dikenai sanksi pemberhentian.
“Hal itu menunjukkan bahwa penerapan PP tersebut sudah semakin baik, dan diharapkan bisa memberikan efek jera. Anak SD saja kalo nggak masuk sekolah bisa disetrap. Apalagi PNS,” tegas Azwar.
Kasus lain yang masih tetap mewarnai permasalahan PNS adalah perselingkuhan dan kawin cerai. Sebanyak 20 orang terlibat kasus perselingkuhan dan kawin cerai.
“Ada juga yang dipecat karena menjadi isteri ketiga,” tambahnya. Ditambahkan, ada juga beberapa pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya, memalsukan dokumen, menerima suap dan lain-lain. (esy/jpnn)
Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengungkapkan, lebih dari separuh PNS yang dipecat tersebut akibat melanggar PP 53/2010, terutama karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun. “34 orang PNS diberhentikan karena tidak masuk kerja,” ujarnya dalam keterangan persnya, Minggu (12/5).
Pemberian sanksi kepada PNS tersebut diputuskan dalam sidang Bapek yang dipimpin MenPAN-RB baru-baru ini. Terungkap, ada PNS yang tidak masuk 64 hari, 78 hari, 100 hari, bahkan ada yang hingga 166 hari. Padahal berdasarkan ketentuan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja selama 46 hari, dikenai sanksi pemberhentian.
“Hal itu menunjukkan bahwa penerapan PP tersebut sudah semakin baik, dan diharapkan bisa memberikan efek jera. Anak SD saja kalo nggak masuk sekolah bisa disetrap. Apalagi PNS,” tegas Azwar.
Kasus lain yang masih tetap mewarnai permasalahan PNS adalah perselingkuhan dan kawin cerai. Sebanyak 20 orang terlibat kasus perselingkuhan dan kawin cerai.
“Ada juga yang dipecat karena menjadi isteri ketiga,” tambahnya. Ditambahkan, ada juga beberapa pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya, memalsukan dokumen, menerima suap dan lain-lain. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Minta Parpol Bereskan DCS
Redaktur : Tim Redaksi