Bapenda Palembang Berhasil Capai Target Pajak

Selasa, 24 Januari 2023 – 17:37 WIB
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan. Foto: Diskominfo Palembang.

jpnn.com, PALEMBANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang berhasil mencapai target dari wajib pajak 2022 yakni sebesar Rp 1.172.780.556.075,20.

Di antara wajib pajak tersebut adalah restoran, parkir dan hiburan.

BACA JUGA: Inilah Daftar Perusahaan Penyuap eks Pejabat Pajak: PT Esta Indonesia hingga Link Net

Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan dalam pencapaian target wajib pajak pascapandemi covid-19 ditengah pemulihan ekonomi sangatlah berat. 

"Ini berat ya, karena ekonomi sekarang sedang masa pemulihan, tapi berkat kerja keras tim dari Bapenda, target tersebut berhasil dicapai dari tahun kemarin, bahkan melebihi target yang telah ditetapkan," kata Herly saat membuka rapat di Parameswara, Selasa (24/01).

BACA JUGA: Beri Kemudahan Nasabah, Indodax Rilis Fitur Bukti Laporan Pajak

Herly mengungkap bahwa dari hasil laporan tersebut, ada beberapa objek pajak yang harus ditingkatkan ditahun depan.

"Nah jenis pajak daerah yang belum mencapai 100 persen dapat dipenuhi di 2023 dengan mencari solusi yang terbaik dari kendala-kendala yang dihadapi," ungkap Herly.

Adapun untuk jenis pajak daerah yang sudah mencapai 100 persen Herly berharap agar dapat dipertahankan dan bisa lebih ditingkatkan lagi.

"Karena target pajak daerah untuk 2023 lebih besar dari target pajak 2022 yakni sebesar Rp. 1.239.737.000.000,00. Ini merupakan PR kita bersama yang memerlukan kerja keras yang lebih maksimal dengan lebih giat lagi menggali potensi-potensi pajak yang ada," terang Herly.

Dalam kesempatan tersebut Herly juga mengapresiasi keberhasilan pencapaian target pajak daerah 2022 dengan memberikan piagam penghargaan.

"Piagam penghargaan ini sebagai ucapan terima kasih dari Pemkot kepada seluruh jajaran Bapenda Palembang yang sudah berkomitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya," ucap Herly.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi," imbuh Herly.

Selain itu, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada beberapa restoran, hotel, tempat hiburan serta parkir yang taat dan patuh dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak daerah 2022. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   wajib pajak   Bapenda   Ekonomi  

Terpopuler