"Kami akan melaporkan sekaligus menyerahkan penanganan pemberian bingkisan tersebut kepada pihak yang berwenang,"ujar Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega dalam rilisnya, di Jakarta.
Menurutnya hal ini dilakukan untuk mendorong terciptanya aparatur pemerintah yang bersih, profesional, berintegritas tinggi, dan bertanggung jawab.
Surat edaran Bapepam-LK ini ditujukan kepada seluruh Direksi Emiten atau perusahaan publik, direksi perusahaan efek, direksi bank kustodian, direksi perusahaan asuransi, direksi perusahaan pembiayaan, pengurus dana pensiun, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
"Kami menghimbau agar tidak memberikan atau mengirimkan bingkisan dalam bentuk apapun termasuk karangan bunga suka cita kepada Pejabat atau Pegawai Bapepam-LK Depkeu RI terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan," tambahnya
BACA JUGA: Taman Mekarsari Gelar Tanaman Hoki
(esy)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Elpiji Naik, Harus Lapor Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi