jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anang Hermansyah memberikan penjelasan perihal token kripto miliknya, ASIX yang dilarang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Suami Ashanty ini membenarkan pernyataan Bappebti belum memberikan izin peredaran token kripto miliknya, yakni ASIX.
BACA JUGA: Bappeti Larang Aset Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah
"Asix Token bukan dilarang diperdagangkan. Namun, belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia," tulis Anang melalui akunnya di Instagram, dikutip Jumat (11/2).
Bapak empat ini mengatakan bahwa Token ASIX masih dalam proses pendaftaran di Bappebti.
BACA JUGA: Serius di Kripto, Anang & Ashanty Bawa Bos Indodax ke Grup ASIX Token
"Saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," lanjut mantan pasangan duet Syahrini itu.
Sebelumnya, Anang Hermansyah sudah mempromosikan token kripto miliknya di media sosial beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Medina Zein Diselingkuhi, Lalu Pamer Aurat
Penyanyi Judikan bahkan menjadi pembeli pertama token tersebut senilai 1 miliar. Dia sendiri ternyata baru pertama kali belajar bermain kripto.
"Jadi, Guys, barusan Judika sudah beli. Mana, Jud? Tunjukin, Jud. Judika pegang 1 miliar. Dia belajar pertama kali. Tuh, Judika pegang 1 miliar token," ujar Anang.
Namun, Bappebti menyebutkan bahwa Token ASIX belum terdaftar dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh