Bara JP Minta Perbankan Patuhi Instruksi Jokowi, Setop Tagih Cicilan Kredit Kendaraan dan UMKM

Jumat, 27 Maret 2020 – 19:20 WIB
Warga masih dikejar-kejar leasing untuk membayar cicilan kredit. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) meminta dunia perbankan, khususnya bank milik pemerintah untuk mematuhi instruksi Presiden Jokowi mengenai kelonggaran atau relaksasi pembayaran cicilan kendaraan kepada pekerja harian dan UMKM selama setahun.

“Ini kan sudah jelas instruksi dari Presiden Jokowi memberi kelonggaran pembayaran cicilan terutama kepada pekerja informal. Seharusnya perbankan segera melaksanakan. Jangan ada dalih belum ada pemberitahuan,” ujar Ketua Umum Bara JP Viktor S. Sirait didampingi Direktur Eksekutif LBH Bara JP, Dinalara Butar-Butar seperti dilamsor dilansir dalam keterangan persnya, Jumat (27/3).

BACA JUGA: Corona Mewabah, Pendekar Senayan Minta Pemerintah Kaji Penundaan Cicilan Kredit Pedagang Kecil

Dia mengatakan kondisi pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nasional non-alam dan itu sangat memengaruhi penghasilan terutama pekerja informal.

Menurutnya, instruksi Presiden Jokowi tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal dan tujuannya membantu rakyat terutama pekerja informal.

BACA JUGA: Informasi Penting bagi yang Menunggak Cicilan Kredit Sepeda Motor

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan memberi kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraaan selama satu tahun pada pekerja harian (informal) di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Salah satunya, relaksasi kredit kendaraan bermotor roda dua pada tukang ojek.

“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," ucap Jokowi dalam teleconference di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.

BACA JUGA: Bank Dilarang Layani Kredit PNS Cicilan Lebih 50% Gaji

Jadi, para pekerja harian, kata Jokowi, tak perlu cemas dengan masalah cicilan kendaraannya. “Saya kira ini juga perlu disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun," tuturnya.

Jokowi juga menyebut OJK akan memberikan kelonggaran memberikan relaksasi kredit bagi UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. "Baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan yang non perbankan akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujar Jokowi.

Namun, Bara JP mendapat kabar bahwa masih ada bank belum mematuhi instruksi tersebut. Ada bank masih meminta nasabah membayar angsuran dengan alasan informasi mengenai penangguhan pembayaran angsuran belum mereka terima.

Direktur Eksekutif LBH Bara JP Dinalara Butar-Butar menambahkan penyebaran virus corona Covid-19 yang makin luas ke berbagai negara, menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

“Hal ini juga sangat berdampak kepada masyarakat, sehingga masyarakat khususnya debitur mengalami ketidakmampuan untuk melakukan kewajibannya membayar cicilan," kata Dina.

Menurutnya, dalam kondisi luar biasa atau force majeure, seperti pandemi Covid-19, kewajiban debitur untuk sementara bisa diabaikan.

"Ketidakmampuan debitur untuk melakukan cicilan atau pembayaran saat ini dapat dikategorikan sebagai force majeure," ujarnya.

Ia mengatakan OJK bahkan sudah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional, dampak penyebaran virus corona. Stimulus tersebut berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit industri perbankan.

“Salah satu bentuk restrukturisasi kredit ini adalah dengan memberikan penundaan kewajiban pembayaran cicilan kepada debitur sebagaimana instruksi Presiden Jokowi," ucapnya.

Ia menegaskan penagihan lewat debt colector multifinance atau leasing harus dihentikan.

“OJK harus secara tegas mengintruksikan kebijakan tersebut dan memberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas kepada perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. Agar tidak semakin menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para debitur," katanya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler