Bara JP: Omnibus Law Untuk Membuka Lapangan Kerja Bagi 7 Juta Pengangguran

Senin, 02 Maret 2020 – 12:09 WIB
Presiden Jokowi tampak hadir pada acara Kongres Nasional Bara JP di Forest Hotel, Pamoyaman, Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Foto: Dok. Bara JP

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Viktor S. Sirait mengatakan sangat baik jika banyak masukan atau kritikan terhadap Rancangan Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang drafnya sudah diserahkan pemerintah kepada DPR.

Menurut Viktor, pada dasarnya RUU Cipta Kerja ini adalah niat baik pemerintah untuk membuka lapangan kerja seluas mungkin bagi rakyat Indonesia dengan menciptakan ekosistem investasi yang lebih nyaman dan mudah.

BACA JUGA: Bara JP: Ahok Seharusnya Direktur Utama, Bukan Komisaris Utama

“Inikan masih rancangan undang-undang. Perlu duduk bersama untuk membahas undang-undang tersebut. Tidak baik langsung antipati, lebih baik berikan masukan sehingga undang-undang ini semaksimal mungkin bisa mengakomodir kepentingan semua pihak," kata Viktor dalam keterangan persnya, Senin (2/3).

Viktor mengingatkan, RUU Cipta Kerja ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi kepentingan buruh atau karyawan yang sudah mendapatkan pekerjaan saat ini. Namun juga yang harus dilihat ada 7 juta masyarakat penganggguran yang kini sangat membutuhkan pekerjaan.

BACA JUGA: Jokowi Sebut Ibu dan Anak Positif Terjangkit Virus Corona di Indonesia, Lokasinya?

"Pemerintah punya tanggung jawab untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan," katanya.

Untuk itulah, kata Viktor, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja ini melihat perlu menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum sehingga akan tercipta ekosistem investasi yang baik dan nyaman, yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja baru.

BACA JUGA: Pejabat TNI AL Sambut Kedatangan Kapal Perang Karya Anak Bangsa

Menurutnya, jika tidak ada kebijakan dan paradigma yang sama antara pelaku usaha, buruh dan pemerintah dalam merespon berbagai tantangan ke depan, maka kita akan menghadapi ancaman, investor akan lebih memilih berinvestasi di negara lain yang semuanya lebih kompetitif, dan kita gagal menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang belum mendapat pekerjaan saat ini.

"Perlu bagi semua pihak untuk duduk bersama, memberikan masukan agar rancangan undang-undang ini mampu menjawab tantangan bangsa ini ke depan, menjawab kepentingan semua pihak secara proporsional, bukan hanya soal masyarakat yang sudah mendapat pekerjaan saat ini, bukan hanya soal pelaku usaha, dan juga bukan hanya soal masyarakat yang belum mendapat pekerjaan," katanya.

Viktor mengajak semua stake holder dunia usaha dalam dialektika RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini untuk duduk secara proporsional dengan mengedepankan kepentingan nasional.

Viktor juga merujuk pernyataan Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rahman, yang menyebut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi menjadi 5,7-6,0 persen dan menambah SDM berkualitas sebanyak 2,7-3 juta per tahun.

Selain itu juga mampu mendukung perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7-6,0 persen.

Dampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja lainnya adalah peningkatan investasi 6,6-7 persen disertai peningkatan produktifitas yang meningkatkan pendapatan dan daya beli. Serta peningkatan konsumsi 5,4-5,6 persen seluruh rakyat Indonesia.

"Jika benar tujuan pemerintah seperti yang dikatakan Fadjroel, tentu UU Cipta Kerja ini layak didukung karena bisa semakin memberi kesejahteraan bagi rakyat. Pengangguran terakomodir, daya beli naik, dan pertumbuhan ekonomi naik," katanya.

Kendati demikian, Viktor tak memungkiri ada beberapa pasal dalam rancangan undang-undang tersebut yang harus dikritisi, terutama menyangkut nasib buruh ke depan.

"Itu sebabnya semua stake holder harus duduk bersama, saling mengkritisi dan memberi masukan. Tapi jangan terlalu dini untuk mengatakan bahwa undang-undang ini membawa Indonesia kembali ke zaman Orde Baru atau meminta agar undang-undang ini jangan dibahas. Pernyataan seperti itu terlalu prematur," katanya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler