Barang - barang Ilegal Senilai Miliaran Dimusnahkan Bea Cukai

Kamis, 09 Mei 2019 – 10:44 WIB
Bea Cukai musnahkan barang- barang ilegal. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya menggalakkan prinsip Legal itu Mudah, sejalan dengan hal tersebut Bea Cukai secara berkelanjutan dan masif melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia.

Kali ini Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan di beberapa daerah di Indonesia yaitu di Bandung, Jambi, dan Sintete.

BACA JUGA: Bea Cukai Siap Menyukseskan Zona Integritas Pelabuhan Laut dan Bandar Udara

Bertempat di Kantor Bea Cukai Bandung telah dilaksanakan pemusnahan barang hasil tegahan kegiatan pengawasan di bidang cukai, pengawasan atas barang kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung, dan pengawasan atas barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Mitra Adira Utama periode Triwulan II s.d. Triwulan IV tahun 2018.

“Sebanyak 33.527 batang rokok dan 51.000 gram hasil tembakau; 105 botol minuman keras; 4.060 botol liquid vape; 923 pcs sex toys; 1.089 pcs kosmetik; 841 pcs obat dan suplemen; 1.813 pcs alat panah dan busurnya; 37 pcs air gun spare part, part senapan angin, paintball & part; dan 192 pcs alat kesehatan kita musnahkan di Kantor Bea Cukai Bandung,” jelas Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan antarlembaga.

BACA JUGA: Bea Cukai Jawa Tengah - DIY Berikan Fasilitas Gudang Berikat Untuk PT Imeco Inter Sarana

Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp770.893.000,00.

Pada saat yang sama Bea Cukai Jambi juga memusnahkan barang hasil penindakan dengan nilai barang sebesar Rp2.006.078.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2.037.358.000.

BACA JUGA: Bea Cukai, BNN dan TNI Gagalkan Penyelundupan 5,4 kg Sabu - Sabu

Sementara itu, Bea Cukai Sintete pada hari Kamis (02/05) juga memusnahkan barang-barang hasil penindakan di PLBN Aruk dan hasil operasi pasar selama periode April 2018 s.d. Desember 2018 dengan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp360.687.147.

Melalui kegiatan ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga bisa mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha legal.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal. Hal ini juga tak lepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan instansi terkait sehingga diharapkan tercipta stabilitas perekonomian dalam negeri yang bersih, adil, dan transparan,” ujar Syarif. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 101.800 Ekor Baby Lobster


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler