Barang Ilegal Bertebaran di Rutan

Senin, 24 Maret 2014 – 01:07 WIB

SURABAYA - Penjara belum sepenuhnya steril dari barang terlarang. Masih banyak pelaku kejahatan yang memasukkan barang ilegal ke dalam hunian. Di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) saja, ada 227 handphone (HP) yang ditemukan dari hasil razia selama kurun waktu kurang dari tiga bulan. 

Mulai Januari hingga kemarin (23/3), setidaknya ratusan alat komunikasi tersebut disita petugas rutan dari dalam blok tahanan dan narapidana. Tapi, tidak semua benda yang "diharamkan" masuk bui itu bertuan. Sebagian besar HP ditemukan tidak dalam genggaman penghuni saat dirazia.

"Ada yang di buang di halaman, di taman, hingga di dalam kamar tanpa ada penghuni yang mengaku memiliki," ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surabaya M. Ulin Nuha. 

Tidak hanya HP yang disita petugas saat penggeledahan. Benda terlarang lainnya ikut diangkut untuk diamankan. Mulai powerbank, baterai HP, charger, hingga handsfree. Benda tajam seperti gunting, cutter, dan gergaji juga diambil karena rawan disalahgunakan. Misalnya, untuk berkelahi, mengancam penghuni lain, melarikan diri, hingga bunuh diri. 

Ada juga alat pemanas air, penanak nasi, DVD player, sendok, hingga kabel yang tidak diperkenankan untuk masuk rutan. Alat elektronik tersebut menjadi peranti terlarang karena bisa mengakibatkan pemakaian listrik membengkak. "Sendok juga tidak diperbolehkan karena berasal dari bahan yang keras, bisa diruncingkan, dan menjadi senjata tajam," tegas Ulin. 

Sejatinya, lanjut Ulin, rutan sudah menggiatkan razia secara maksimal. Dalam kurun waktu sepekan, minimal petugas melakukan penggeledahan rutin. Bahkan, dalam seminggu pernah dilakukan enam kali razia. Termasuk penggeledahan insidental. 

Dengan demikian, jika dibuat rata-rata, razia rutin dan insidental setiap minggu bisa berlangsung hingga lima kali. Razia insidental dilakukan jika ada informasi yang menyebutkan bahwa ada penghuni yang diduga melakukan pelanggaran dengan menyelundupkan barang terlarang dalam hunian. 

Menurut Ulin, penghuni yang tertangkap tangan membawa HP langsung diperiksa dan diberi sanksi. Yaitu, berupa pengasingan atau isolasi selama tiga hari bagi yang baru melakukan kesalahan. Namun, mereka yang melanggar berkali-kali akan disel selama tujuh hari.

Masuknya HP ke rutan biasanya dibawa penghuni setelah pulang sidang. Banyak juga yang diselundupkan saat kunjungan dengan dimasukkan dalam nasi maupun roti. "Sejauh ini belum ada pengakuan kalau barang ilegal itu diselundupkan petugas. Narkoba juga belum kami temukan," tegas Ulin. 

Kadiyono, kepala Rutan Kelas I Surabaya, menyatakan, salah satu HP yang masuk dalam daftar pengamanan tersebut milik Yudi Setiawan. Alat komunikasi itu diambil petugas saat Yudi baru diantar menjadi penghuni rutan. "Kami beri pengertian kepada yang bersangkutan bahwa dalam rutan tak boleh membawa HP," katanya. 

Ulah terdakwa Bank Jatim dan Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya yang tertangkap membawa alat komunikasi bukan kali itu saja. Saat dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya (Porong), dia melakukan hal serupa. Kepala Lapas Porong Prasetyo menyatakan, saat baru masuk dan digeledah tasnya, petugas menemukan HP. "Waktu masuk lapas, sudah tak membawa HP," tegas Prasetyo. 

Kuasa hukum Yudi, George Handiwiyanto, tidak tahu persis soal temuan HP yang dibawa Yudi saat masuk penjara. Sebab, ketika dibawa ke Medaeng maupun Porong, dia tidak mendampinginya. "Saya tidak tahu tentang itu," ujar dia. (may/c6/end)
 

BACA JUGA: MK Tentukan Nasib Pilkada Deli Serdang Kamis Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Optimistis Raih 10 Kursi DPR di Jabar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler