jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi ikut merespons barang Pekerja Migran Indonesia yang masih tertahan di sejumlah fasilitas Bea Cukai.
Menurut Fathan Subchi, sebenarnya sudah ada kesepakatan pelonggaran aturan terkait barang milik pekerja Migran Indonesia. Namun, hingga saat ini masih ada yang tertahan.
BACA JUGA: Penting! Penjelasan Kepala BP2MI Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI
“Kami berharap Bea Cukai melakukan pembenahan kinerja,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, Jumat (17/52024).
Fathan mendorong Bea Cukai melakukan langkah nyata dalam merespons berbagai keluhan publik ini.
BACA JUGA: Irjen Kementerian ESDM: Barang Milik Negara Harus Dikelola dengan Baik
“Harus ada perbaikan kinerja dari aparatur Bea Cukai sehingga persepsi aturan kepabeanan kita yang terlalu ruwet, menyulitkan, dan merugikan masyarakat tidak makin menguat,” ujar Fathan Subchi.
Fathan mengungkapkan dalam beberapa pekan terakhir kinerja Bea Cukai terus mendapatkan sorotan negatif dari publik.
BACA JUGA: BP2MI Minta Pekerja Migran Indonesia Bekerja Baik di Negara Penempatan
Mulai dari tertahannya barang milik pekerja migran, tidak segera tuntasnya proses keluarnya alat bantu belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional dari Korea Selatan, hingga tagihan pajak dan sanksi administratif yang begitu besar bagi pembeli sepatu dari luar negeri.
“Protes publik ini bisa jadi merupakan titik kulminasi dari kurang profesionalnya kinerja aparat kepabeanan Indonesia ini,” kata Fathan.
Dia mengidentifikasi ada beberapa faktor yang membuat kinerja Bea Cukai dalam sorotan negatif. Di antaranya proses administrasi yang lamban dan rumit, perlakuan tebang pilih di antara importir besar dan kecil, dugaan adanya pungutan liar, aturan yang selalu berubah-ubah, hingga minimnya sosialisasi terkait perkembangan aturan kepabeanan.
“Apalagi ditambah dengan kasus-kasus flexing pejabat bea cukai maupun keluarganya sehingga memicu kontroversi di masyarakat,” katanya.
Politikus PKB menilai perlu ada langkah terobosan dalam pembenahan kinerja di lingkungan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan tersebut.
Menurutnya, Bea Cukai harus melakukan penyederhanaan prosedur dan efisiensi layanan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungli dan bertindak di luar kewenangan.
“Bea Cukai juga harus terus melakukan sosialiasi terkait regulasi kepabeanan sehingga ada kepastian hukum terkait aturan pungutan bea masuk,” katanya.
Fathan memahami dengan perkembangan teknologi informasi saat ini membuat volume kegiatan dan beban luar biasa bagi aktivitas kepabeanan. Kendati demikian tantangan ini harus direspons secara tepat baik melalui perbaikan regulasi, penggunaan teknologi informasi maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Jangan malah peningkatan volume kegiatan aktivitas barang masuk dan keluar malah dijadikan ajang penyalahgunaan wewenang,” pungkas Fathan Subchi.
Terpisah, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan penjelasan terbaru terkait tindak lanjut penyelesaian penanganan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
Benny Rhamdani menyampaikan penjelasan soal barang kiriman PMI tersebut saat konferensi pers di Command Center BP2MI Jakarta, Rabu (15/5) siang.
Selanjutnya, simak penjelasan mantan senator dari Provinsi Sulawesi Utara itu sebagai berikut:
Para Pekerja Migran Indonesia di berbagai belahan dunia dan keluarga PMI di tanah air
Bapak Ibu yang saya hormati,
Terkait pemberitaan yang saat ini viral di berbagai media massa tentang Barang bawaan penumpang dan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara yang masih menumpuk/tertahan di berbagai pelabuhan khususnya di Tanjung Emas Semarang dan Tanjung Perak-Surabaya, dan menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag 36 Tahun 2023, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.BP2MI telah menerima surat dari Bapak Ditjen Bea dan Cukai nomor S-139/BC/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penyelesaian Barang Kiriman PMI dengan lampiran berupa 47.503 baris data no CN dari Dirjen Bea dan Cukai.
2. Pada 14 Mei 2024 BP2MI (Plh. Sekretaris Utama) telah mengirimkan 2 (dua) surat yaitu surat kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI nomor B.1447/SS.01/V/2024 dan surat kepada Dirjen Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri nomor B.1448/SS.01/V/2024 perihal tindak lanjut penyelesaian barang kiriman PMI.
3. Setelah dilakukan proses ekstraksi dari database Sisko P2MI, ditemukan sebanyak 13.717 baris data merupakan Pekerja Migran Indonesia (28.88%) dan sebanyak 33.786 baris data (71.12%) tidak berhasil ditemukan di database Sisko P2MI.
4. 13.717 baris data yang berhasil ditemukan, merupakan Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf a dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Ditjen Bea dan Cukai dapat melanjutkan pemrosesan pengeluaran barang kiriman milik Pekerja MIgran Indonesia.
5. 33.786 baris data yang tidak ditemukan di database Sisko P2MI diyakini sebagai Pekerja Migran Indonesia Unprosedural, sehingga dapat menjadi kandidat untuk dapat dicatatkan oleh Ditjen Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia. Sehingga memenuhi definisi Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf b dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
6. Terkait kondisi pada point 3, terhadap 13.717 data CN hasil ekstraksi dari data Sisko P2MI, BP2MI mengharapkan Ditjen Bea dan Cukai dapat melakukan proses pengeluaran barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan/terkendala di berbagai pelabuhan/bandara, terutama di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
7. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari