jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (25/1).
Namun demikian, sidang yang beragendakan pembacaan surat gugatan dari pihak pemohon itu terpaksa ditunda lantaran pihak Termohon atau polisi kembali absen.
Pantauan JPNN.com, sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang (5) H.R. Purwoto S. Gandasubrata, SH, PN Jakarta Selatan.
Adapun persidangan praperadilan itu dipimpin oleh hakim tunggal bernama Siti Hamidah.
Persidangan pun tak berlangsung lama, hanya memakan waktu 5 menit. Sidang tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB tetapi baru dimulai pukul 13.00 WIB.
Sementara itu dalam ruangan sidang, tampak hanya dihadiri pemohon yakni pengacara M.Suci Khadavi, Rudy Marjono dan satu rekannya.
Atas dasar itu, hakim pun lantas mengatakan, lantaran termohon tak hadir sidang tidak dilanjutkan.
"Sampai saat ini termohon tidak hadir, sidang tidak bisa dilanjutkan," ungkap majelis hakim di ruang sidang, Senin.
Selanjutnya, sidang ditunda sampai Senin (1/2/2021) pekan depan.
"Dengan demikian sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 1 Februari 2021," katanya.
Lalu, majelis hakim mengetok palu menutup sidang praperadilan tersebut.
"Sidang ditutup," pungkasnya.
JQaAq
Sebagai informasi, keluarga M. Suci Khadavi, Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menggugat polisi ke PN Jaksel atas kematian almarhum M Suci Khadavi.
Adapun, gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian.
Sidang perdana yang sempat digelar pada Senin (11/1/2021) ditunda lantaran Bareskrim Polri selaku pihak termohon absen.
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Rudy memastikan jika pihak keluarga Khadavi tidak hadir dalam sidang, dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Profil Aziz Yanuar, Anak Kemayoran yang Masuk FPI Hingga jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama